Makelar Kasus PKBM Kabupaten Pasuruan, Rofi’i Juga Didakwa Pencucian Uang

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:08 WIB
MEJA HIJAU: Persidangan kasus dugaan makelar kasus program PKBM Kabupaten Pasuruan yang menjerat Rofii di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. (Istimewa)
MEJA HIJAU: Persidangan kasus dugaan makelar kasus program PKBM Kabupaten Pasuruan yang menjerat Rofii di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. (Istimewa)

BANGIL, Radar Bromo - Mengembalikan uang yang diduga menjadi kerugian negara, tidak otomatis menghentikan perkara korupsi.

Hal itu ditegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, saat menggelar sidang perdana perkara makelar kasus terkait korupsi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/9).

Terdakwa Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membacakan dakwaan dalam perkara yang juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, I Kadek Andi Pramana, menyampaikan sangkaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

Dakwaan antara lain merujuk Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk dugaan TPPU, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, Rofi’i didakwa terkait dugaan praktik makelar kasus (markus) dalam program PKBM dengan nilai sekitar Rp 606 juta.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan bahwa pengembalian uang, tidak menghapus dugaan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Perbuatan saudara ini yang melanggar hukum. Bukan soal pengembalian kerugian negaranya,” ujar I Made dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika majelis menggali sikap terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Rofi’i sempat berdiri dan menghampiri kuasa hukumnya, Wiwik Tri Hariyati, untuk berkonsultasi. Setelah berdiskusi, Wiwik menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

“Karena sudah masuk ke pokok perkara kami tidak ajukan eksepsi, majelis hakim,” jawab Wiwik.

Sebelumnya, Rofi’i memang telah mengembalikan uang sebesar Rp 606 juta ke kas negara.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari sikap kooperatif terdakwa, selama proses penanganan perkara.

Namun, bagi penuntut umum, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses pidana.

Perkara tetap diperiksa untuk membuktikan, apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terpenuhi.

Wiwik mengatakan, perkara yang menjerat kliennya, memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.

Ia juga menekankan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik, dengan mengembalikan seluruh uang yang disebut sebagai kerugian negara.

“Kami ingin sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kami akan membuat pledoi sidang berikutnya,” imbuhnya.

Dengan tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian.

Jaksa selanjutnya akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan.

Di sisi lain, penasihat hukum akan menyiapkan pembelaan terhadap dakwaan tersebut. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
pencucian uang makelar proyek pkbm kabupaten pasuruan kejari