Gudang Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Rembang Pasuruan Digerebek Polisi

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:35 WIB
ILEGAL: Tim identifikasi di lokasi gudang yang diduga mengoplos elpiji subsidi. (Foto: Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
ILEGAL: Tim identifikasi di lokasi gudang yang diduga mengoplos elpiji subsidi. (Foto: Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)

 

REMBANG, Radar Bromo-Sebuah gudang yang disulap menjadi tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi pada Selasa (29/9) malam sekitar pukul 19.00.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil menemukan ratusan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram (gas melon) dan LPG nonsubsidi berbagai ukuran yang diduga kuat menjadi media pemindahan isi gas secara ilegal.

Kapolsek Rembang AKP Supriyanto membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, kasus itu ditangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci terkait modus operandi maupun jumlah tersangka yang diamankan.

Langkah cepat kepolisian ini mengundang simpati publik. Ketua LIRA Kabupaten Pasuruan, Muslimin, memberi apresiasi tinggi atas aksi jajaran kepolisian yang baru berganti nakhoda tersebut.

"Ini gebrakan awal yang sangat bagus dari Kapolres Pasuruan yang baru dan patut diapresiasi," ujar Muslimin.

Muslimin mengungkapkan, pihaknya sudah lama mencium aroma tak sedap terkait praktik pengoplosan elpiji di kawasan Bangil dan sekitarnya. Bahkan, informasi tersebut sempat dilaporkan sebelumnya, namun terduga pelaku disinyalir cukup licik dan kerap meloloskan diri dari intaian petugas.

Ia menilai, praktik memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg maupun 50 kg bukan sekadar kejahatan biasa. "Tindakan kriminal ini bisa dibilang menggerogoti subsidi negara, merugikan konsumen, serta memicu kelangkaan elpiji 3 kg bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM di lapangan," tambah Muslimin.

Tak hanya itu, proses pengoplosan manual tanpa standar keselamatan juga membahayakan keselamatan akibat risiko tinggi kebocoran hingga ledakan tabung.

Secara regulasi, para pelaku pengoplosan terancam jerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pelaku juga membentang sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
oplosan elpiji subsidi elpiji tabung gas rembang