BANGIL, Radar Bromo - Rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian Fraksi Partai Golkar.
Selain memastikan layanan lebih responsif, DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan kesiapan armada, personel, pos pemadam, hingga kebutuhan anggarannya.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Sugiarto, dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda itu menjadi tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut, membawa sejumlah penyesuaian strategis.
Salah satunya memisahkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah tersendiri.
"Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah tersendiri, merupakan bagian dari upaya meningkatkan responsivitas kelembagaan," ujar Gus Shobih-sapaannya.
Selama ini, fungsi pemadam kebakaran masih tergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Melalui raperda tersebut, Damkar dirancang menjadi perangkat daerah tipe C. Sementara BPBD diperkuat menjadi tipe A.
Penataan itu juga mencakup penyesuaian peran Satpol PP tipe A, dalam penegakan perda dan perkada.
Beberapa tipelogi perangkat daerah, turut disesuaikan dengan beban kerja serta kebutuhan organisasi.
Namun, bagi Fraksi Golkar, perubahan nomenklatur tidak cukup berhenti pada pembentukan struktur baru.
Layanan pemadam harus benar-benar siap bekerja, ketika masyarakat membutuhkan.
Sugiarto mempertanyakan kesiapan sarana dan prasarana. Mulai mobil pemadam, peralatan penyelamatan, hingga keberadaan pos-pos pemadam di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. "Pemisahan kelembagaan, harus diikuti personel yang memiliki kompetensi khusus di bidang pemadaman dan penyelamatan," kata Sugiarto.
Fraksi Golkar turut menyoroti konsekuensi fiskal dari pembentukan dinas baru.
Pemerintah harus bisa menjelaskan, apakah perubahan tersebut membutuhkan tambahan formasi pegawai atau cukup melalui pengalihan personel, dari perangkat daerah lain.
"Mekanisme transisi juga harus disiapkan. Jangan sampai perubahan struktur organisasi, justru menimbulkan kekosongan layanan di lapangan," jelasnya.
Karena itu, Fraksi Golkar mendorong pemerintah menyusun master plan pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Rencana tersebut mencakup target pembangunan pos, pengadaan peralatan, serta peningkatan kapasitas personel.
"Pelatihan dan sertifikasi SDM juga dinilai penting. Dengan demikian, pembentukan dinas baru tidak sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi meningkatkan kualitas layanan keselamatan masyarakat," bebernya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin