BANGIL, Radar Bromo - Anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Pasuruan, belum sepenuhnya mendapat layanan pendidikan yang memadai.
DPRD menilai urgensi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang mesti direalisasikan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengatakan, keberadaan ULD penting untuk memastikan setiap anak berkebutuhan khusus, mendapat pendampingan sesuai kondisi dan kemampuannya.
"Setiap anak memiliki kebutuhan dan cara belajar yang berbeda-beda," katanya.
Menurut Sugiarto, kebutuhan ULD berangkat dari perilaku anak didik yang kerap dianggap normal.
Misalnya, anak yang aktif bergerak di kelas. Gurunya bisa saja menganggap itu wajar. Padahal, bisa saja anak itu butuh penanganan berbeda.
Sugiarto juga mengapresiasi penguatan guru PAUD, melalui pelatihan shadow teacher lewat PKG PAUD.
Semakin dini kebutuhan anak dikenali, semakin besar peluang sekolah dan keluarga memberikan dukungan yang tepat.
Dorongan ini sejalan dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan Pemkab memfasilitasi pembentukan ULD.
Mulai jenjang PAUD hingga pendidikan menengah. ULD bertugas meningkatkan kompetensi pendidik, menyediakan alat bantu pembelajaran, serta melakukan deteksi dan intervensi dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti mengatakan pembentukan ULD sedang dipersiapkan.
Dinas bahkan sudah melakukan benchmarking ke sejumlah daerah yang lebih dulu memiliki ULD.
"Memang sudah lama kami ingin membentuk ULD. Kami sudah melakukan benchmarking ke daerah yang sudah memiliki ULD. Sekarang masih dalam proses persiapan," katanya.
Persiapan mencakup regulasi, penerapan di sekolah, kesiapan SDM, hingga pembagian tugas dan batas layanan.
Agar ULD nantinya benar-benar berfungsi sebagai pusat layanan di lembaga pendidikan formal. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin