Audiensi Sengkarut PSU Ranggeh Residence di DPRD Kabupaten Pasuruan Buntu

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:12 WIB
CARI SOLUSI: Suasana audiensi antara Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, warga, pengembang, dan Dinas Perkim di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
CARI SOLUSI: Suasana audiensi antara Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, warga, pengembang, dan Dinas Perkim di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Upaya mencari jalan keluar atas sengkarut Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Ranggeh Residence, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, masih menemui jalan buntu.

Audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan bersama warga, pengembang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berakhir tanpa titik temu. Hal ini dikarenakan, adanya perbedaan versi data yang tajam antarpihak terkait.

Polemik ini mencuat, setelah warga mempertanyakan status lahan fasos-fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) yang diduga beralih fungsi.

Berdasarkan siteplan awal, lahan-lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik, termasuk tempat ibadah.

Namun di lapangan, sejumlah area justru berubah status menjadi lahan komersial, dan musala perumahan telah dipindahkan dari lokasi aslinya.

Pengembang Ranggeh Residence, Jimmy Ginotodiharjo, membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menjual aset fasum-fasos tersebut.

Menurut Jimmy yang perusahaannya mulai mengelola perumahan sejak 2017, kendala utama penyerahan PSU ke pemerintah daerah, terjadi karena adanya ketidaksinkronan dokumen sejak awal.

"Dalam proses pelepasan fasum dan fasos terhalang sertifikat dan siteplan berbeda. Jadi saya tidak bisa dituduh menjual fasum-fasos. Di siteplan tercantum 62 unit, tetapi BPN menerbitkan 65 unit. Akibatnya, lahan yang seharusnya untuk fasum otomatis tertulis sebagai area komersial," dalih Jimmy.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan perbaikan infrastruktur, termasuk pavingisasi jalan, meski diakui belum tuntas sepenuhnya.

Di sisi lain, Philipus yang mengetahui sejarah awal pembangunan perumahan tersebut membeberkan, runtunan konflik internal masa lalu yang memperumit masalah.

Lahan satu hektare tersebut, awalnya milik ayah Jimmy (Ginotodiharjo) dan dibangun bersama mitra kerjanya.

Namun di tengah jalan, proyek sempat macet karena dana pembangunan diduga dibawa kabur hingga Rp1 miliar, oleh oknum direktur saat itu.

Setelah pergantian manajemen, pengelolaan sempat berpindah tangan lagi kepada pengembang lain bernama Arif.

Pada masa peralihan inilah, pemindahan musala berukuran 4x4 meter terjadi. Dari tanah fasum ke lahan komersial melalui kesepakatan lisan.

Menanggapi kerumitan ini, Indaryanto dari Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan menegaskan, aturan penyerahan aset dari pengembang ke pemda, sangat ketat dan wajib mengacu pada siteplan resmi.

Terlepas dari dinamika perubahan regulasi, yang kini harus menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan warga terus dirugikan.

DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Dinas Perkim, untuk mendesak pengembang menyelesaikan pemetaan hak dan kewajiban mereka.

"Harus ada batas waktu penyelesaian yang tegas. Terutama terkait PSU yang beralih fungsi, baik menjadi lahan komersial maupun yang disewakan, itu semua perlu diperjelas. Pengembang harus kooperatif, agar masalah ini tidak terus menjadi beban warga," tegas politisi yang akrab disapa Daniel tersebut.

Sikap tegas DPRD mendapat dukungan penuh dari pendamping warga, Ashari.

Ia berharap, rekomendasi Dewan bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut ini.

Menurutnya, ketidakjelasan status PSU ini, sangat merugikan masyarakat. Karena berimbas pada terbengkalainya pemeliharaan fasilitas perumahan sehari-hari. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
psu perumahan dprd kabupaten pasuruan Hearing audiensi