Perda PT Pasuruan Migas Resmi Dicabut, Ini Pertimbangannya

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:13 WIB
BERI PAPARAN: Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori saat memberikan paparan dalam paripurna. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
BERI PAPARAN: Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori saat memberikan paparan dalam paripurna. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas menjadi salah satu poin penting dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9).

Langkah tersebut menandai upaya Pemkab Pasuruan, menutup ketidakpastian hukum atas badan usaha daerah, yang selama ini hanya tercatat dalam regulasi, tetapi tidak pernah terbentuk secara faktual.

Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori mengatakan, pencabutan perda dilakukan setelah pemerintah daerah, melakukan evaluasi yuridis dan kajian akademik.

Hasil evaluasi menunjukkan, regulasi yang menjadi dasar pembentukan PT Pasuruan Migas, sudah tidak efektif untuk dijalankan.

“Perda ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi mengenai BUMD. Selain itu, PT Pasuruan Migas sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut, secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan,” kata Gus Shobih-sapaannya-dalam penyampaian rancangan perda di hadapan anfgota DPRD.

Perda Nomor 9 Tahun 2010, memang sejak awal disusun dengan orientasi ekonomi.

Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan PT Pasuruan Migas, sebagai BUMD untuk mengelola potensi ekonomi, geografis, dan sumber daya alam daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun, desain kelembagaan itu tidak pernah berlanjut menjadi badan usaha, yang beroperasi sebagaimana diatur dalam perda.

Akibatnya, keberadaan perda justru menyisakan persoalan kepastian hukum.

Pencabutan regulasi tersebut, menjadi bagian dari penataan ulang BUMD Kabupaten Pasuruan.

Pemerintah daerah ingin memastikan, setiap badan usaha milik daerah memiliki dasar hukum, struktur kelembagaan, modal, serta mekanisme pengelolaan yang jelas.

“Ini bagian dari penataan regulasi BUMD dan tertib administrasi. Kami ingin seluruh pembentukan dan pengelolaan BUMD berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan sah,” jelas Gus Shobih. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
Gus Shobih pasuruan migas perda pemkab pasuruan wabup pasuruan