Kejar Perluasan Lahan TPA Wonokerto Kabupaten Pasuruan, untuk Persiapan Menuju PLTS

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:15 WIB
MENUMPUK: Sampah-sampah yang menumpuk di TPA Wonokerto, Kecamatan Sukorejo. Sampah-sampah itu rencananya akan diolah menjadi listrik. (Dokumen Radar Bromo)
MENUMPUK: Sampah-sampah yang menumpuk di TPA Wonokerto, Kecamatan Sukorejo. Sampah-sampah itu rencananya akan diolah menjadi listrik. (Dokumen Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Langkah Kabupaten Pasuruan menuju wilayah bebas sampah (zero waste) mendapatkan angin segar.

TPA Wonokerto, Kabupaten Pasuruan, resmi ditunjuk menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) melalui Program Tata Lingkungan dan Sosial (PTLS).

Guna memuluskan proyek strategis ini, DPRD Kabupaten Pasuruan langsung menyetujui pengalokasian anggaran Rp10 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD).

​Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa dukungan anggaran tersebut mendesak, untuk segera direalisasikan.

Dana sebesar Rp10 miliar diproyeksikan khusus, bagi pembebasan lahan seluas kurang lebih 2 hektar di sekitar TPA Wonokerto sebagai tahap awal.

​"P-APBD ini memang sangat urgen demi mengejar target zero waste. Pembebasan lahan sekitar 2 hektar tersebut menjadi komitmen dasar Pemkab, untuk memfasilitasi kebutuhan teknis PLTS," ujar Samsul.

Rencana pembangunan PLTS di TPA Wonokerto, memasuki fase krusial.

Pemkab Pasuruan kini berpacu dengan waktu, untuk memenuhi serangkaian prasyarat teknis yang dipatok oleh calon investor melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, menjelaskan, proyek ini mengusung skema pembagian peran.

Pemkab bertanggung jawab menyediakan lahan. Sementara investor menanggung seluruh biaya pembangunan gedung hingga penyediaan mesin pemrosesan.

​"Tugas utama Pemkab adalah menyiapkan ketersediaan lahan dan ketercukupan timbulan sampah. Soal fisik gedung dan mesin, murni dari investor yang dijembatani oleh Kemendagri," terang Nur Kholis.

​Persyaratan dari pihak investor terbilang ketat. Syarat utama yang harus dipastikan, adalah garansi pasokan sampah minimal 600 ton per hari.

Investor dijadwalkan turun langsung ke lapangan, untuk memverifikasi riil volume sampah harian yang masuk ke TPA. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
TPA Wonokerto plts sampah kabupaten pasuruan dprd