BANGIL, Radar Bromo - Pembahasan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Pasuruan, mulai masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
Raperda tersebut dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasannya dilanjutkan.
Kabupaten Pasuruan memiliki 341 desa dan 24 kelurahan. Karena itu, regulasi mengenai BUMDes dinilai perlu disusun dengan memperhatikan kondisi dan karakter desa di daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengatakan, salah satu poin yang perlu dicermati adalah, posisi BUMDes sebagai lembaga berbadan hukum.
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk ketentuan mengenai modal dasar, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan sekaligus pengawasannya.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan yang lahir setelah Undang-Undang Cipta Kerja.
“BUMDes adalah lembaga berbadan hukum. Kalau ada sesuatu yang terjadi pada BUMDes dan BUMDesma, ini yang harus kita lihat,” ujar Kasiman.
Sorotan tersebut berkaitan dengan besarnya peran desa, dalam menopang usaha BUMDes.
Terlebih, pemerintah mendorong penggunaan sebagian anggaran desa, untuk program ketahanan pangan.
Di sejumlah desa, porsi anggaran ketahanan pangan mencapai sekitar 20 persen.
Menurut Kasiman, ketika anggaran desa kemudian digunakan untuk membentuk atau memperkuat usaha BUMDes, harus ada mekanisme pengawasan yang jelas. Terutama ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan usaha.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda.
Regulasi di tingkat daerah, seharusnya tidak hanya menerjemahkan aturan di atasnya, tetapi juga memberikan ruang terhadap kondisi dan kearifan lokal.
“Perda adalah kebijakan pemerintah daerah secara makro, terutama menyesuaikan kearifan lokal,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan BUMDes pada dasarnya merupakan instrumen agar anggaran dan potensi ekonomi desa, dapat dikelola menjadi kegiatan produktif.
Namun, ketika terdapat dana desa yang masuk sebagai penyertaan modal, harus ada sistem yang memastikan aset tersebut tetap terlindungi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Bambang Yuliantoro mengatakan, pembahasan di DPMD Jawa Timur, diharapkan dapat memberikan masukan terhadap sejumlah persoalan tersebut.
“Terutama untuk memastikan Raperda BUMDes Kabupaten Pasuruan, tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang mungkin muncul dalam pengelolaan usaha desa,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin