Clearing House Jadi Filter Awal Mitigasi Risiko bagi Pemkab Pasuruan Sebelum Proses Pengadaan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 12:12 WIB
Ilustrasi clearing house
Ilustrasi clearing house

BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, melalui mekanisme clearing house.

Forum itu dibentuk, untuk mencegah pelanggaran dan memitigasi risiko, sebelum proses pengadaan berjalan keliru.

Kepala BPBJ Kabupaten Pasuruan Abdul Kadir menjelaskan, clearing house berfungsi sebagai forum diskusi ad hoc yang mengumpulkan pihak-pihak yang berkompeten.

Mulai PA/KPA, PPK, Pokja, APIP, hingga ahli yang relevan untuk bersama-sama menyelesaikan masalah dan memberikan rekomendasi, agar tujuan pengadaan tetap tercapai.

“Clearing House ini bertindak sebagai forum diskusi ad hoc yang mengumpulkan para pihak kompeten, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah dan memberikan rekomendasi agar tujuan pengadaan tetap tercapai dengan baik,” ujarnya.

Mekanisme ini tidak berjalan atas inisiatif BPBJ sendiri. Permasalahan yang dikaji berasal dari permintaan langsung OPD kepada Tim Clearing House.

Artinya, OPD yang merasa memiliki persoalan dalam proses pengadaan, bisa meminta kajian sebelum masalah berkembang lebih jauh.

Selain clearing house, BPBJ juga menjalankan market soundin. Proses penjajakan pasar, sebelum pengadaan dilakukan untuk memastikan persaingan berjalan sehat dan spesifikasi barang atau jasa yang ditetapkan, tidak mengarah pada penyedia tertentu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, merupakan tanggung jawab bersama.

“Pengawasan memang menjadi tanggung jawab dari DPRD, perangkat daerah, juga dari perangkat desa,” jelas Daniel. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
clearing house Jasa pengadaan pemkab pasuruan Barang