DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perseroda Pasuruan Lestari Jaya, Siap Jadi “Danantara Versi Lokal”

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 21:21 WIB
DIPARIPURNAKAN: Paripurna pengesahan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya yang berlangsung, Senin (21/9). (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
DIPARIPURNAKAN: Paripurna pengesahan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya yang berlangsung, Senin (21/9). (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo tidak ragu menyebutnya.

Ketika ditanya wartawan apakah Pasuruan Lestari Jaya bisa dianalogikan dengan Danantara di tingkat nasional, jawabannya singkat: "Yes!"

DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya dalam rapat paripurna keempat, Senin (21/9).

Perusahaan ini adalah bentuk baru dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, yang selama ini hanya bergerak di satu bidang usaha.

Sekarang, ruang bisnisnya diperlebar. Pasuruan Lestari Jaya disiapkan bisa masuk ke akomodasi, periklanan, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, pertanian, penyewaan, transportasi, hingga pergudangan.

Juru Bicara Pansus DPRD Gaung Andaka mengatakan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum PT Jalan Tol, sudah tidak lagi memadai.

"Dengan melihat urgensi dan manfaat strategis yang ditawarkan, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya ini, perlu untuk segera disetujui dan diundangkan," kata Gaung saat membacakan laporan pansus.

Mas Rusdi-sapaan Bupati Pasuruan-menjelaskan perubahan ini bukan sebatas ganti nama.

"Kalau dulu PT Jalan Tol hanya mengurus PT Jalan Tol, sekarang Lestari Jaya itu bisa bergerak di semua bidang yang sudah dicantumkan," katanya.

Salah satu yang ia sebut, adalah kemungkinan pengelolaan pasar daerah.

Pemkab sudah studi banding ke DKI Jakarta dan Bogor, soal model pengelolaan pasar yang tidak lagi di bawah dinas perdagangan langsung.

"Termasuk ada kemungkinan pasar nanti kita masukkan ke Perseroda Pasuruan Lestari Jaya, pengelolaan pasarnya," ujar Mas Rusdi.

Selain pasar, aset daerah yang selama ini belum terpakai optimal, juga berpeluang diserahkan ke perseroda.

"Perseroda Lestari Jaya itu, bisa menjadi pengampu aset-aset yang terbengkalai tersebut. Biar bisa lebih dimanfaatkan lagi dan bernilai serta mendapatkan PAD dari pengelolaan tersebut," katanya.

Modal dasar perusahaan dinaikkan dari Rp 41,454 miliar menjadi Rp165 miliar, terbagi dalam 165 ribu lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar.

Tapi soal proyeksi PAD yang akan diberikan ke pemerintah daerah, Mas Rusdi mengakui belum ada hitungannya. Penyertaan modal ke perseroda baru pun, belum dilakukan.

"Masih belum kita hitung kalau terkait itu. Karena masih dini, karena PT-nya baru selesai," katanya.

Raperda yang sudah disetujui DPRD ini selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum ditetapkan dan diundangkan. (tom/one)

 

Transformasi Perusahaan

·                    Nama Baru: PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya.

·                    Asal-usul: Perubahan dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan.

·                    Julukan: Disebut sebagai "Danantara Versi Lokal" oleh Bupati Pasuruan.

 

Suntikan Modal Jumbo

·                    Modal Awal: Rp 41,454 Miliar.

·                    Modal Baru: Rp 165 Miliar (165 ribu lembar saham @ Rp 1 Juta).

 

Fokus Bisnis Utama

·                    Dulu: Hanya mengelola satu bidang (jalan tol).

·                    Sekarang: Masuk ke 11 sektor (Pariwisata, Konstruksi, Pertanian, Transportasi, Telekomunikasi, dll.).

 

Target Strategis

·                    Kelola Pasar Daerah: Mengadopsi model tata kelola pasar DKI Jakarta dan Bogor.

·                    Sapu Bersih Aset Terbengkalai: Mengoptimalkan aset daerah yang tidak terpakai demi mendongkrak PAD.

 

Status Terkini

·                    Disahkan DPRD Pasuruan pada Senin, 21 September 2026.

·                    Berkas dikirim ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi sebelum diundangkan.

Editor : Jawanto Arifin
pt jalan tol raperda dprd kabupaten pasuruan perseroda