BANGIL, Radar Bromo — Perkara dugaan makelar kasus korupsi dana PKBM Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Tersangka Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/9) lalu.
Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan siap untuk dibawa ke tahap persidangan.
Kini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, tim penuntut umum telah disiapkan untuk menangani perkara tersebut.
“Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” kata Ferry.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Limpahkan Kasus Markus PKBM ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Menurut dia, Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah menunjuk jaksa, yang akan bertindak sebagai penuntut umum.
Tim tersebut selanjutnya akan membacakan dan membuktikan surat dakwaan, dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum sudah kami tunjuk dan saat ini sudah menyusun surat dakwaan,” ujarnya.
Perkara Rofi’i merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana PKBM, yang sebelumnya telah diproses Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkembangan penyidikan, nama Rofi’i muncul terkait dugaan peran sebagai perantara atau makelar dalam perkara tersebut.
Dengan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, proses penanganan perkara kini beralih ke tahap persidangan.
Seluruh konstruksi perkara, termasuk peran Rofi’i dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, akan diuji di hadapan majelis hakim.
Ferry menegaskan, pihaknya kini fokus menyiapkan proses persidangan. Salah satunya memastikan surat dakwaan telah tersusun, sebagai dasar pemeriksaan perkara.
“Untuk berikutnya, kami menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Pelimpahan tersebut, sekaligus menandai berakhirnya tahap penyidikan terhadap Rofi’i di tingkat Kejari Kabupaten Pasuruan.
Setelah jadwal ditetapkan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan perkara tersebut ke persidangan untuk diuji secara terbuka. (tom/one)
Baca Juga: Berkas Markus PKBM Kabupaten Pasuruan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Editor : Moch Vikry Romadhoni