Rekrutmen Kasun Karangrejo Pasuruan Disoal, Keberatan Warga Dibawa ke DPRD, Minta Seleksi Diulang

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB
HEARING: Audiensi yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, mereka mempersoalkan proses rekrutmen kepala wilayah di Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
HEARING: Audiensi yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, mereka mempersoalkan proses rekrutmen kepala wilayah di Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Proses rekrutmen kepala wilayah di dua dusun Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dipersoalkan.

Keberatan warga bahkan dibawa ke DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meminta proses seleksi dikaji ulang.

Persoalan utama yang disorot berkaitan dengan sosialisasi rekrutmen. Salah satu tokoh masyarakat di Gempol, Anjar Supriyanto menilai, proses tersebut sejak awal tidak berjalan secara menyeluruh.

Sosialisasi disebut hanya dilakukan di dua dusun. Yakni Dusun Kuwung dan Karangbangkal. Padahal, Desa Karangrejo memiliki 10 dusun.

Menurut Anjar, kondisi tersebut berpotensi membatasi kesempatan warga dari delapan dusun lainnya, untuk mengikuti proses rekrutmen.

“Karena nomenklatur jabatan sudah bukan lagi kepala dusun, melainkan perangkat desa. Sehingga ketika sosialisasi hanya di dua dusun, sama halnya menutup hak warga di delapan dusun lainnya yang juga berkesempatan mendaftar,” katanya.

Sorotan tidak berhenti pada tahapan sosialisasi. Mekanisme ujian seleksi juga disinyalir bermasalah.

Anjar menyebut tata tertib dan indikator penilaian tidak diberikan secara jelas kepada peserta.

Akibatnya, peserta dinilai tidak mengetahui secara pasti aspek apa saja yang menjadi dasar penilaian dalam proses seleksi.

Bagi Anjar, persoalan tersebut bukan sebatas siapa yang lolos atau tidak lolos. Yang lebih mendasar adalah memastikan seluruh tahapan rekrutmen memberikan kesempatan yang sama kepada warga.

Jika sejak tahap awal sosialisasi dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan keadilan, Anjar meminta proses pendaftaran dikembalikan ke awal.

“Kalau memang sudah tidak adil sejak proses sosialisasi, maka pendaftaran juga mesti diulang sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati mengatakan, mekanisme pengangkatan perangkat desa memiliki dasar regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam pelaksanaannya, terdapat panitia yang dibentuk berdasarkan regulasi terkait pengangkatan perangkat desa.

Panitia tersebut menjadi pihak yang menjalankan tahapan rekrutmen. “Dalam pelaksanaannya ada pihak ketiga, yaitu panitia,” jelas Eka.

Namun, DPMD Kabupaten Pasuruan hingga kini belum menerima laporan secara formal, dari Pemerintah Desa Karangrejo.

“Kita belum menerima surat secara formal oleh kepala desa. Tetapi memang hanya sebatas konsultasi dan itupun informali,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono memilih tidak buru-buru menyimpulkan ada pelanggaran dalam proses tersebut.

DPRD akan meminta seluruh dokumen dan dasar hukum dari pihak-pihak terkait.

Dokumen tersebut kemudian dikaji untuk melihat apakah seluruh tahapan rekrutmen telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kita tidak memutuskan benar atau salah. Semua dokumen dan dasar hukum dari semua pihak harus disampaikan,” kata Rudi.

Dengan demikian, bola kini berada pada meja pemeriksaan dokumen. DPRD tidak hanya akan melihat keberatan warga, tetapi juga mencocokkannya dengan aturan dan mekanisme rekrutmen perangkat desa.

“Kita kaji secara hukum, nanti baru dikeluarkan rekomendasi,” kata Rudi. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
sosialisasi rekrutmen dprd kabupaten pasuruan Kasun audiensi