BANGIL, Radar Bromo - LN meminjam sekitar Rp 800 ribu. Sepuluh hari kemudian, angka yang harus ia bayar, disebut sudah menjadi Rp 6 juta.
Belum selesai di situ. Kewajibannya terus membengkak hingga diklaim mencapai sekitar Rp 25 juta. Bunga disebut masih terus berjalan setiap hari.
Rabu (9/9), LN bersama sejumlah warga lain datang ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan.
Mereka didampingi Ketua GM FKPPI Ayik Suhaya. Audiensi diterima Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony.
Pola yang sama dialami warga asal Luwung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pausruan, VV dan YY, yang mengaku masing-masing meminjam sekitar Rp 800 ribu.
Dalam sekitar 10 hari, tagihan disebut naik menjadi sekitar Rp 1,6 juta. Sebulan kemudian, angkanya melonjak lagi hingga sekitar Rp 6,4 juta.
Warga juga menyebut kasus-kasus lain dengan pola serupa. Pinjaman awal Rp 800 ribu yang diklaim berkembang menjadi Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
Seluruh persoalan itu dikaitkan warga dengan seseorang berinisial MEL. Semua masih berupa pengakuan dan perlu diuji berdasarkan dokumen dan bukti transaksi.
Ayik berharap, semua persoalan harus dibuka secara transparan melalui jalur hukum.
"Kalau memang warga merasa dirugikan, kami persilahkan menempuh jalur hukum. Nanti kita buka semuanya, mulai dari perjanjian, bunga, cara penghitungan utang sampai mekanisme penagihannya. Biar semuanya jelas dan diuji melalui proses hukum," tegasnya.
Ia tidak ingin langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan.
Diskoperindag menerima penyampaian warga dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami akan tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan asas keadilan dan regulasi," kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin