
BANGIL, Radar Bromo— Pemkab Pasuruan punya sekitar 3.300 aset tanah. Namun hampir separo dari jumlah itu belum bersertifikat. Kondisi ini membuat aset berpotensi dipersoalkan.
Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah antara Komisi IV DPRD dan BKAD Kabupaten Pasuruan.
Kepala BKAD Kabupaten Pasuruan Yuswianto mengatakan, perubahan perda ini didorong tiga hal. Antara lain, menyesuaikan regulasi daerah dengan PP Nomor 28/2020 dan Permendagri Nomor 7/2024. Lalu, menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset, serta mendorong aset tidak berhenti sebagai angka dalam daftar inventaris.
"Pemanfaatan aset ditata lebih sederhana, tidak terlalu panjang seperti sebelumnya," ujarnya saat rapat, Senin (7/9).
Tahun ini, Pemkab menargetkan penyelesaian sekitar 500 sertifikat aset tanah. "Harapannya kalau target selesai, bisa menambah persentase," kata Yuswianto.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menilai, inventarisasi aset secara menyeluruh harus jadi titik awal. Baru kemudian bicara soal pemanfaatan dan PAD.
Baca Juga: Eks Gedung SRMP 28 Pasuruan Kosong Tak Difungsikan setelah Dikembalikan ke Bagian Aset
Tanpa status yang jelas, aset pemerintah rawan dipersoalkan. Mulai penguasaan pihak lain, sengketa, hingga kesulitan menentukan pola pemanfaatannya.
Menurutnya, pengalaman Plaza Bangil jadi pelajaran penting. Aset dikelola pihak ketiga, berujung sengketa, dan lepas.
"Yang paling penting inventarisasi dulu. Jangan sampai salah seperti Plaza Bangil, yang dulu dikelola pihak ketiga terus ada sengketa dan lepas," kata Andri.
Ia juga menyoroti aset bekas SMP Negeri 2 Pandaan yang perlu segera diperjelas status dan pemanfaatannya. Andri menegaskan, optimalisasi aset tidak boleh dilakukan sebelum status hukumnya beres. Mengejar PAD dari aset yang belum jelas kepemilikannya justru bisa menciptakan masalah baru.
"Poin besarnya, aset daerah ditertibkan agar jelas dan tidak ada masalah hukum. Kedua, meningkatkan potensi PAD," ujarnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi