BANGIL, Radar Bromo - Kursi yang disiapkan untuk Polres Pasuruan di ruang sidang DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (31/8), kosong melompong. Padahal undangan sudah dikirim.
RDP Komisi I yang membahas tuntutan transparansi kasus dugaan penganiayaan Widi Nurcahyono tetap digelar.
Tanpa kehadiran institusi yang paling ditunggu. Bagi Aliansi BEM Pasuruan Raya yang mengawal jalannya rapat hingga selesai, absennya Polres bukan sekadar urusan administrasi.
"Ketidakhadiran Polres Pasuruan hari ini, adalah bukti bahwa institusi ini tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan melayangnya nyawa Widi Nurcahyono, secara terbuka. Jika hadir menatap mata mahasiswa dan wakil rakyat di ruang sidang resmi saja mereka menghindar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses penegakan hukum di internal mereka akan berjalan transparan dan objektif?" tegas Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya M. Ubaidillah Abdi.
Dalam RDP itu, mahasiswa menyampaikan serangkaian tuntutan. Mereka meminta Propam Polda Jawa Timur membuka penjelasan resmi, soal perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, dan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Mereka juga mendesak sanksi etik maksimal, berupa PTDH bagi anggota yang terbukti terlibat kekerasan.
Serta menuntut perkara diproses melalui jalur pidana umum. Termasuk pendalaman terhadap Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mahasiswa juga menitipkan catatan kepada DPRD: jalankan fungsi pengawasan dengan lebih tegas.
Anggota Komisi I Eko Suryono, mengapresiasi langkah mahasiswa yang terus mengawal kasus ini.
"Kami mengapresiasi langkah para agen perubahan ini, dalam mengawal kasus-kasus yang dinilai menjadi simbol 'bias'-nya sebuah sistem hukum. Kesimpulan hasil rapat akan kami sampaikan kepada pihak terkait, sebagai wujud komitmen kami dalam mengawal aspirasi rakyat," ujarnya.
Sekretaris Komisi I Bambang Yuliantoro Putro membenarkan pihaknya sudah mengirim undangan ke Polres Pasuruan. "Sudah diundang," katanya singkat.
Karena Polres tidak hadir, Komisi I akan mengirimkan surat berisi hasil RDP kepada kepolisian.
"Ya tetap tadi melakukan RDP dan hasilnya kita kirim surat hasil RDP ke kepolisian," terang Bambang.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno belum memberikan klarifikasi soal ketidakhadiran pihak Polres Pasuruan.
Namun dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan kasus itu ditangani Propam Polda Jatim secara profesional. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin