Terdakwa Kasus Peredaran Sabu 5 Kilogram Tak Ajukan Banding, Tapi Buka Kemungkinan Ajukan PK

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Vonis terhadap Sukaji alias Jirot, terdakwa kasus peredaran sabu hampir 5 kilogram, lebih ringan tiga tahun enam bulan dibanding tuntutan jaksa.

Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil yang diketuai Salomo menjatuhkan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara kepada Sukaji.

Selain itu, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sukaji dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan.

Meski selisih hukuman mencapai tiga tahun enam bulan, Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan tidak menempuh upaya banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, jaksa menerima putusan majelis hakim. “Informasinya (JPU) tidak mengajukan banding,” kata Ferry.

Menariknya, setelah jaksa memilih menerima putusan, peluang upaya hukum justru datang dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum Sukaji, Wiwik Tri Haryati, menyatakan kliennya juga tidak akan mengajukan banding.

Namun, pihaknya masih membuka kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut Wiwik, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar. Salah satunya terkait status Sukaji yang memang pernah menjalani pidana, tetapi bukan dalam perkara narkotika.

“Klien kami memang residivis, tetapi bukan residivis kasus narkotika,” ujarnya.

Wiwik juga menegaskan bahwa sabu seberat hampir lima kilogram yang menjadi barang bukti bukan milik Sukaji.

Barang tersebut disebut merupakan titipan seseorang berinisial Dn yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, Sukaji awalnya hanya diminta mengambil sebuah mobil. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, baru diketahui ada sabu di dalamnya.

“Setelah tahu ada sabu, klien kami ketakutan. Barang itu sempat disimpan di hutan dan rencananya akan diserahkan kembali kepada Dian. Tetapi sebelum itu terjadi, klien kami lebih dulu ditangkap,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai posisi Sukaji lebih dekat sebagai kurir dibanding pemilik atau pengendali barang.

Sukaji sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini, mencapai hampir lima kilogram sabu. Tepatnya 4.988,8 gram yang dikemas dalam lima bungkus teh hijau.

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah mobil Kijang LGX, sepeda motor Honda Scoopy, dua telepon genggam, tas ransel, dan karung putih. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
banding praperadilan Kejaksaan pengadilan narkoba