Legislatif Ancang-ancang Revisi Aturan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:42 WIB
RAPAT: Kegiatan rapat yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
RAPAT: Kegiatan rapat yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - DPRD Kabupaten Pasuruan mulai mengancang-ancang revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Modern.

Fokusnya, bukan hanya mengatur keberadaan ritel modern yang sudah terlanjur menjamur.

Tetapi memastikan pertumbuhan pasar modern, ikut membuka ruang bagi UMKM lokal.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setiya Wardana mengatakan, revisi perda perlu diawali dengan menggali persoalan langsung dari pelaku usaha.

Langkah itu dinilai penting, agar aturan baru tidak hanya bagus di atas kertas. Tetapi menjawab persoalan pemasaran UMKM.

“Komisi II menitikberatkan perlindungan UMKM dan pasar rakyat. Karena itu, kami gali masalah dari pelaku usaha supaya saat perda ditetapkan sudah berdasarkan kajian,” kata Wardana.

Menurut legislator Gerindra itu, salah satu persoalan yang perlu dijawab adalah akses pasar.

Jumlah UMKM di Kabupaten Pasuruan terus berkembang. Namun, banyak pelaku usaha masih kesulitan memperluas pemasaran produknya.

Karena itu, revisi perda diarahkan untuk membangun mekanisme, agar produk UMKM lokal memiliki akses masuk ke pasar modern.

Dengan begitu, keberadaan jaringan ritel, tidak hanya menjadi tempat menjual produk dari luar daerah.

“UMKM hari ini sangat luar biasa banyak. Tetapi marketing-nya belum maksimal. Harapannya, setelah revisi perda ini keluar, ada pendampingan pemasaran dari pasar modern,” ujarnya.

Wardana menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru menetapkan kewajiban bagi pasar modern.

Sistemnya harus disiapkan lebih dahulu, termasuk mekanisme pendampingan dan penyaluran produk UMKM.

Komisi II juga telah melakukan hearing dengan salah satu jaringan toko ritel terbesar di Indonesia.

Dari komunikasi tersebut, menurut Wardana, pihak ritel pada prinsipnya terbuka selama kepentingan kedua pihak dapat dipenuhi.

DPRD juga melihat keberadaan ritel modern dari sisi ekonomi lokal, terutama penyerapan tenaga kerja.

Wardana menyebut jaringan seperti Indomaret dan Alfamart telah menyerap banyak tenaga kerja lokal. Mulai posisi di toko hingga gudang dan kantor.

“Untuk evaluasi karyawan pasar modern, seperti Indomaret dan Alfamart, serapan 80 persen warga lokal. Mulai gudang, office sampai toko. Itu sudah bagus,” jelasnya.

Namun, serapan tenaga kerja tersebut dinilai belum cukup. Tantangan berikutnya adalah memastikan aktivitas ekonomi pasar modern juga menciptakan akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony mengamini banyaknya jumlah usaha mikro.

Berdasarkan data OSS saja, sedikitnya ada 29.842 usaha mikro yang terdaftar.

“Tentu jumlah itu beragam produk. Yang tertinggi memang makanan dan minuman. Kemudian juga ada jasa, kerajinan, konfeksi dan budi daya,” katanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
dprd kabupaten pasuruan toko modern pasar tradisional perda ritel