DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Bupati Diminta Patuhi Aturan Penggunaan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Senin (24/8).

Persetujuan ditetapkan, setelah Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menuntaskan pembahasan dan menyepakati kelayakan raperda, untuk dilanjutkan ke tahap penandatanganan.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto mengatakan hasil pembahasan antara Banggar dan Timgar, menyimpulkan raperda layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Hasil pembahasan antara Banggar dan Timgar layak dilanjutkan ke tahap berikutnya, berupa penandatanganan kesepakatan bupati dan pimpinan DPRD," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan persetujuan atas Raperda Perubahan APBD 2026.

Ia meminta bupati menyesuaikan penggunaan anggaran dengan aturan yang berlaku.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengapresiasi kerja keras Banggar dan komisi-komisi DPRD, yang telah memberikan masukan. Sehingga, pembahasan bisa tuntas tepat waktu.

"Kami pastikan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan," katanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
raperda dprd kabupaten pasuruan pemkab pasuruan anggaran apbd perubahan