Kenaikan Anggaran DPMD Kabupaten Pasuruan dalam APBD Perubahan 2026 Hanya untuk Honor Aparatur Desa

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Anggaran urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dalam Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan 2026, naik Rp1,69 miliar. Namun, kenaikan itu bukan berarti ada tambahan program baru untuk desa.

Alokasi anggaran tersebut bertambah dari Rp 8,48 miliar menjadi Rp10,17 miliar.

Tepatnya, naik Rp1.690.545.412 menjadi Rp10.179.720.859 dari APBD 2026 sebesar Rp8.489.175.447.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati menjelaskan, tambahan anggaran tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan honor kepala desa dan perangkat desa.

“Itu bukan penambahan untuk program. Anggaran tersebut untuk mencukupi honor kepala desa dan perangkat desa,” kata Eka.

Menurut dia, kebutuhan tersebut berkaitan dengan dukungan anggaran dari Pemprov Jawa Timur.

Karena itu, kenaikan pagu pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, tidak bisa langsung dimaknai sebagai bertambahnya program pembangunan di tingkat desa.

Dengan kata lain, tambahan Rp1,69 miliar tersebut, lebih bersifat pemenuhan kebutuhan belanja yang sudah ada.

Bukan ruang fiskal baru yang otomatis dapat digunakan untuk menambah kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Eka menegaskan, penggunaan anggaran tetap disesuaikan dengan peruntukannya.

Pemerintah daerah juga harus memastikan kebutuhan aparatur desa, dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

“Jadi, kenaikannya untuk mencukupi kebutuhan honor. Bukan karena ada program baru yang kemudian anggarannya ditambah,” ujarnya. (tom/one)

 

P-APBD KABUPATEN PASURUAN 2026

Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

·                    Pagu APBD Murni: Rp8,48 Miliar

·                    Pagu Setelah Perubahan: Rp10,17 Miliar

·                    Total Kenaikan Anggaran: +Rp1,69 Miliar (Tepatnya: Rp1.690.545.412)

 

ALOKASI PENGGUNAAN

·                    Mencukupi Honor: Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa.

·                    Bukan Program Baru: Tidak ada penambahan kegiatan pembangunan atau pemberdayaan baru.

·                    Sifat Anggaran: Pemenuhan kebutuhan belanja yang sudah ada terkait dukungan anggaran Pemprov Jatim.

Editor : Jawanto Arifin
perangkat desa honor anggaran apbd perubahan