Sengketa Lahan Akses Tambang di Watugilang, Cukurguling, Lumbang, Pasuruan, Temui Jalan Buntu

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:08 WIB
AUDIENSI: Suasana audiensi antara perwakilan ahli waris lahan Watugilang bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, di ruang rapat dewan. (busthomi/jawa pos radar bromo)
AUDIENSI: Suasana audiensi antara perwakilan ahli waris lahan Watugilang bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, di ruang rapat dewan. (busthomi/jawa pos radar bromo)

BANGIL, Radar Bromo – Sengketa lahan yang digunakan sebagai akses tambang di Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, belum menemukan titik temu.

Dua kali audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan, bahkan setelah Komisi I melakukan sidak ke lokasi, persoalan kepemilikan dan pembayaran lahan masih menggantung.

Audiensi terbaru berlangsung di DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/8).

Sebelumnya, persoalan serupa dibahas bersama Komisi I pada Mei lalu. Kali ini, persoalan tersebut dibawa ke Komisi III.

Yang menjadi sorotan, bukan hanya pembayaran lahan. Riwayat kepemilikan tanah juga dipersoalkan.

Lahan tersebut tercatat dalam Letter C atas nama Masrikan. Namun, pada 1989, muncul keterangan hibah kepada Muliyono, anak pertama Masrikan.

Persoalannya, saat hibah itu tercatat, Muliyono disebut masih berusia sekitar tiga tahun. Riwayat tanah tersebut kemudian berlanjut hingga 2017.

Empat ahli waris, termasuk Muliyono, disebut menjual lahan tersebut kepada Djumadi, mantan kepala desa.

Sementara itu, sejak 2022 lahan tersebut telah digunakan sebagai akses menuju lokasi tambang PT Sinar Mineral Gemilang.

Kondisi itu memunculkan persoalan lain. Ahli waris mengaku, pembayaran atas lahan yang diperjualbelikan belum diselesaikan seluruhnya.

Namun, tanah tersebut sudah digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Saiful, kuasa dari ahli waris, menyebut transaksi jual beli lahan berlangsung pada 8 Maret 2014.

Nilai kesepakatannya mencapai Rp1 miliar. Namun, pembayaran yang diterima ahli waris baru Rp40 juta.

Artinya, masih terdapat Rp960 juta yang menurut pihak ahli waris belum dilunasi.

“Tanah itu belum lunas tapi sudah dipakai untuk akses tambang,” kata Saiful dalam audiensi.

Baca Juga: Sengketa Lahan Akses Tambang Mandek 12 Tahun di Cukurguling Pasuruan, Ahli Waris Mengadu ke DPRD

Menurut Saiful, transaksi tersebut diketahui kepala desa saat itu. Dalam kesepakatan awal, sisa pembayaran akan dilunasi kemudian.

Persoalan semakin rumit, karena lahan yang status pembayarannya belum tuntas tersebut, kini telah menjadi akses aktivitas tambang.

Artinya, sengketa tidak lagi hanya menyangkut hubungan antara penjual dan pembeli. Ada kepentingan usaha yang telah menggunakan lahan tersebut.

Karena itu, Saiful berharap DPRD tidak berhenti pada forum audiensi. Dua kali pembahasan, ditambah sidak Komisi I ke lokasi, menurut dia sudah cukup memberikan gambaran awal mengenai persoalan di lapangan.

“Komisi I sudah turun langsung ke lokasi. Sekarang sudah dua kali audiensi. Harapannya, dewan bisa mengambil langkah lebih jauh agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemanggilan akan melibatkan ahli waris, pemerintah desa, camat, serta pengelola tambang.

Langkah tersebut diperlukan, untuk mempertemukan keterangan masing-masing pihak sebelum DPRD menentukan tindak lanjut.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan secara langsung. Ahli waris, kepala desa, camat, dan pihak pengelola tambang akan kami mintai keterangan,” kata Daniyal. (tom/one)

 Baca Juga: Periksa Kades Lagi, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kertosari Purwosari Pasuruan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
watugilan ahli waris lahan komisi iii tambang