Hakim PN Bangil Uji Bukti Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli Program PTSL

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo — Praperadilan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp1,1 miliar, memasuki tahap yang menentukan.

Hakim tunggal PN Bangil Hidayat Sarjana memastikan, dalil pemohon dan jawaban Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, akan diuji melalui pembuktian.

Pihak kejaksaan mengklaim, seluruh tahapan hukum telah dilalui. Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, sebelum menaikkan status hukum para pemohon menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santosa mengatakan, proses tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Tahap penyelidikan hingga penyidikan, telah dijalankan sebelum penetapan tersangka.

“Semua proses hukum telah dilalui sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penetapan tersangka,” ujar Fandy.

Kejaksaan juga menanggapi adanya riwayat penanganan perkara tersebut oleh Polres Pasuruan.

Baca Juga: Pemohon Praperadilan yang Terjerat Kasus PTSL Wonosari Tutur Pasuruan Minta Status Tersangka Dibatalkan

Menurut Fandy, perkara yang pernah ditangani kepolisian memiliki objek hukum, tempus, dan locus yang berbeda secara substansial dengan perkara yang kini disidik kejaksaan.

Karena itu, kejaksaan menilai proses penyidikan yang dilakukan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perkara yang sama.

“Objek hukum, tempus, dan locus yang disidik berbeda secara substansial,” jelas Fandy.

Atas dasar itu, kejaksaan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.

Namun, Hidayat tidak ingin proses praperadilan berhenti pada adu argumentasi antara pemohon dan termohon.

Hakim menegaskan, posisinya tetap netral dan setiap dalil akan dinilai berdasarkan proses pembuktian.

Menurut Hidayat, dua sidang yang telah berlangsung memberikan ruang bagi kedua pihak, untuk menyampaikan posisi masing-masing.

Pemohon telah mengajukan petitum, sementara termohon memberikan jawaban.

“Hakim ini di tengah. Nanti akan kita uji dalam agenda pembuktian,” tegas Hidayat. (tom/one)

 Baca Juga: Hakim Minta Pihak Praperadilan Kasus PTSL Wonosari Tutur Pasuruan Disiplin usai Dapati Surat Kuasa Termohon Belum Didaftarkan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
PN Bangil praperadilan sidang kasus ptsl