DPRD Kabupaten Pasuruan Ingatkan Eksekutif Jangan Bebani Warga Hanya demi untuk Dongkrak PAD

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Kenaikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan sebesar Rp115,46 miliar, mendapat apresiasi DPRD.

Namun, peningkatan penerimaan itu diingatkan, tidak boleh dibayar dengan bertambahnya beban UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, PAD diproyeksikan mencapai Rp1,31 triliun.

Angka tersebut naik Rp115,46 miliar, dibanding APBD 2026. Kontributor terbesar berasal dari pajak daerah yang naik Rp100,62 miliar menjadi Rp753,91 miliar. Retribusi daerah juga meningkat Rp9,61 miliar menjadi Rp541,31 miliar.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menilai kenaikan tersebut menunjukkan optimisme pemerintah daerah, dalam menghadapi tekanan ekonomi.

“Peningkatan target PAD di tengah ketidakpastian ekonomi global, menunjukkan optimisme yang terukur,” kata Rudi.

Namun, FPKB meminta kenaikan PAD ditempuh dengan strategi yang tepat. Intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi, jangan sampai membuat pelaku usaha kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah semakin terbebani.

Menurut Rudi, pemerintah daerah perlu lebih dulu membenahi sistem pemungutan.

Digitalisasi perpajakan atau e-taxation, dinilai dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan.

“Pemkab harus memprioritaskan digitalisasi sistem pajak dan transparansi tata kelola retribusi, guna meminimalisasi kebocoran,” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul, ketika pendapatan transfer Kabupaten Pasuruan justru mengalami penurunan cukup besar.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan transfer turun Rp177,08 miliar menjadi Rp2,12 triliun.

Penurunan terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat. Nilainya berkurang Rp174,08 miliar menjadi Rp1,97 triliun.

Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori mengatakan, penurunan transfer merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah, harus memperkuat sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri.

“Penurunan pendapatan transfer, merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah pusat. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah terus mengoptimalkan PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi,” kata Gus Shobih-sapaannya.

Selain mengejar kepatuhan, Pemkab Pasuruan juga menyiapkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD.

Peningkatan kualitas pelayanan serta sistem pengelolaan pendapatan daerah menjadi bagian dari strategi tersebut.

Dengan kata lain, kenaikan PAD kini menjadi salah satu penyangga ketika uang transfer dari pusat menyusut.

Namun, strategi tersebut tetap memiliki batas. Pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan, tidak justru menekan sektor ekonomi yang menjadi sumber aktivitas masyarakat.

Gus Shobih menegaskan, efisiensi belanja yang dilakukan bersamaan dengan penurunan transfer tidak akan diarahkan dengan mengorbankan pelayanan dasar.

“Langkah-langkah tersebut, tetap memastikan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat tidak dikorbankan,” tegasnya.

Pemkab, lanjut dia, akan terus mendorong percepatan dan optimalisasi PAD melalui langkah yang terukur.

Tujuannya, menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
pajak retribusi umkm pemkab pasuruan pad