BANGIL, Radar Bromo - Sidang praperadilan yang diajukan tiga pihak terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sempat berjalan tidak sesuai jadwal.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil Hidayat Sarjana menyoroti persoalan administrasi, yang dinilai tidak substansial dan meminta para pihak lebih disiplin.
Sidang digelar di PN Bangil, Senin (18/8). Praperadilan tersebut diajukan kuasa hukum Imanuel Herlambang Santosa, Benny Cornelis, dan Heru Tri Wibowo.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) program Sertifikat Tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Imanuel Herlambang Santosa merupakan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Tutur.
Sementara Heru Tri Wibowo, adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) panitia teknis desa. Sedangkan Benny Cornelis merupakan Bendahara Pokmas panitia teknis desa.
Ketiganya mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjadi pihak termohon.
Dalam persidangan, hakim Hidayat menyinggung kehadiran kuasa hukum termohon, yang belum menyelesaikan administrasi pendaftaran kuasa. Selain itu, identitas berupa tanda pengenal juga belum dibawa.
Hidayat meminta, persoalan tersebut tidak menghambat jalannya persidangan. Menurutnya, karakter praperadilan berbeda dengan persidangan perkara pokok.
“Praperadilan itu sidang cepat. Jangan sampai persoalan administrasi yang tidak substansial justru mengulur waktu,” tegas Hidayat.
Hakim juga mengingatkan, agar pada persidangan berikutnya para pihak telah menyiapkan seluruh dokumen dan identitas yang dibutuhkan.
“Harus dibedakan praperadilan dengan sidang biasa. Limitasi waktunya harus diperhatikan. Tidak bisa ditunda-tunda seperti keong,” ujarnya.
Kuasa hukum Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut.
Dia mengatakan kehadirannya dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang diajukan pemohon.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah juga mengakui kelalaian yang mengakibatkan sidang menjadi lama dimulai.
Ia menjamin persoalan semacam itu tidak akan terjadi pada sidang lanjutan. "Kami akan menyiapkan semuanya," kata Fandy. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin