BANGIL, Radar Bromo - Meski kuasa dari pihak termohon belum lengkap, Hakim tunggal Hidayat Sarjana tetap melanjutkan persidangan, lantaran praperadilan dikejar waktu.
Permohonan praperadilan yang diajukan Imanuel Herlambang Santosa, Benny Cornelis, dan Heru Tri Wibowo tidak berhenti pada keberatan terhadap prosedur penyidikan.
Pemohon meminta, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tidak sah dan membatalkannya.
Permintaan itu dituangkan dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (18/8).
Pemohon meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Mereka juga meminta hakim menyatakan tindakan termohon sebagai perbuatan yang sewenang-wenang, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Selanjutnya, pemohon meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, serta batal demi hukum.
Pemohon juga meminta seluruh hak mereka dipulihkan, seperti sebelum adanya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan.
“Yang kami uji adalah apakah proses penetapan tersangka tersebut telah memenuhi hukum acara pidana dan prinsip legalitas,” kata kuasa hukum Benny Cornelis dan Heru Tri Wibowo, Rohmat Dwi Riyanto.
Selain itu, pemohon meminta termohon dihukum membayar biaya perkara. Jika hakim memiliki pertimbangan berbeda, pemohon meminta putusan yang dianggap paling adil.
Rohmat menyoroti, alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan tersangka kliennya.
Mereka merujuk ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum acara pidana dan menekankan, bahwa pembuktian tidak semata-mata ditentukan dari jumlah alat bukti.
Dalam argumentasinya, pemohon menyebut alat bukti yang sah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, bukti elektronik, serta hal lain yang diakui hukum sebagai sarana pembuktian.
"Seluruh alat bukti tersebut harus diperoleh dan digunakan melalui proses yang sah. Prinsip tersebut berkaitan dengan due process of law atau proses hukum yang adil," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Imanuel Herlambang Santosa, Ardiansyah, menyebut terdapat dokumen berupa surat keputusan kelompok masyarakat (pokmas), yang menurut pihaknya bermasalah.
Dokumen tersebut sebelumnya telah dimohonkan untuk diuji materi, tetapi proses tersebut disebut belum berjalan.
“Menurut kami ada cacat dalam berkas yang digunakan kejaksaan. Salah satunya SK pokmas yang sudah kami mohonkan untuk diuji materi. Tetapi tidak pernah diproses dan penyidikan tetap berlanjut, sampai penetapan tersangka,” ujar Ardiansyah.
Keberatan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diminta untuk diuji hakim praperadilan.
Pihak pemohon menilai, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka.
Karena itu, mereka meminta hakim tidak hanya melihat keberadaan dokumen secara administratif, tetapi juga menguji bagaimana dokumen dan alat bukti tersebut diperoleh serta digunakan.
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai termohon akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam agenda persidangan berikutnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin