Petugas Gabungan Sasar Pemilik Kendaraan di Bangil Pasuruan: Denda Pajak Dihapus, tapi Tunggakan Tetap Harus Dibayar

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:06 WIB
PERIKSA: Tim gabungan saat menggelar razia simpatik dan layanan pembayaran pajak kendaraan di lapangan di Perempatan Pegadaian Bangil. (BUSTHOMI/JAWA POS RADAR BROMO)
PERIKSA: Tim gabungan saat menggelar razia simpatik dan layanan pembayaran pajak kendaraan di lapangan di Perempatan Pegadaian Bangil. (BUSTHOMI/JAWA POS RADAR BROMO)

BANGIL, Radar Bromo - Pemilik kendaraan yang bertahun-tahun menunggak pajak, mendapat angin segar.

Selama Agustus, denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur dibebaskan.

Pemprov Jatim kini mulai menyasar langsung pemilik kendaraan, melalui sosialisasi dan layanan pembayaran di lapangan.

Program tersebut mulai disosialisasikan di Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/8).

Petugas gabungan dari Dispenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kabupaten Pasuruan, kepolisian, Dishub, dan Jasa Marga turun ke perempatan Pegadaian, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah pengendara yang teridentifikasi memiliki tunggakan pajak dihentikan.

Mereka kemudian diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya. Pokok pajak tetap harus dibayar, tetapi denda keterlambatan tidak lagi dibebankan.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Bapenda Kabupaten Pasuruan Kasan Sholeh mengatakan, kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama Agustus.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan, Pajak Hiburan di Kota Pasuruan Tembus Rp 107 Juta

"Agustus ini ada program dari Gubernur, untuk membebaskan denda kendaraan bermotor. Kami ingin masyarakat mengetahui program ini dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan," kata Kasan.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran, karena terbebani denda. Dengan penghapusan denda, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya.

"Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Dendanya dibebaskan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya. Segera manfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Salah satu pengendara yang merasakan langsung manfaat program tersebut adalah Amin.

Pengemudi truk itu mengaku, memiliki sepeda motor yang pajaknya sudah menunggak selama beberapa tahun.

Selama ini, ia mengaku belum membayarnya, karena khawatir total tagihan membengkak akibat akumulasi denda.

Penghapusan denda membuatnya kembali memiliki alasan, untuk segera melunasi kewajibannya.

"Nanti akan saya bayar pajak sepeda motor yang telat beberapa tahun. Dengan bebas denda pajak, tinggal bayar pokoknya saja," aku Amin. (tom/one)

 Baca Juga: Razia Motor di Kota Probolinggo, Amankan 10 Motor Pajak Mati dan 15 Motor Pelanggar Lalin

Editor : Moch Vikry Romadhoni
pembayaran kendaraan tunggakan pajak denda