BANGIL, Radar Bromo - Momentum kemerdekaan membawa harapan bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Bangil.
Menjelang HUT ke-81 RI, rutan mengusulkan 15 warga binaan mendapat amnesti dan 175 lainnya menerima remisi umum.
Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi menjelaskan, dari 15 usulan amnesti, sembilan di antaranya masuk kategori amnesti kemanusiaan dan enam masuk amnesti kebangsaan. Amnesti berbeda dengan remisi.
Keputusannya ada di tangan pemerintah pusat. Rutan hanya bertugas mendata dan mengusulkan warga binaan yang memenuhi syarat.
“Yang kami lakukan adalah menyiapkan data dan mengusulkan warga binaan sesuai ketentuan. Untuk keputusan pemberiannya, tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk remisi umum, 168 warga binaan diusulkan mendapat Remisi Umum I. Remisi yang diberikan tanpa langsung bebas.
Tujuh lainnya masuk usulan Remisi Umum II yang bisa berujung pada kebebasan, apabila sisa masa pidana sudah habis setelah dipotong remisi.
Yanuar memastikan, seluruh usulan sudah melalui verifikasi ketat agar pemberian hak tepat sasaran.
“Prinsipnya kami memastikan seluruh proses administrasi dan persyaratannya dipenuhi. Hak warga binaan tetap kami fasilitasi sesuai aturan,” katanya. (tom/one)
DATA USULAN AMNESTI (TOTAL: 15 ORANG)
· Amnesti Kemanusiaan: 9 Orang
· Amnesti Kebangsaan: 6 Orang
DATA USULAN REMISI UMUM (TOTAL: 175 ORANG)
· Remisi Umum I (Pengurangan Masa Tahanan): 168 Orang
· Remisi Umum II (Diusulkan Langsung Bebas): 7 Orang
Editor : Jawanto Arifin