BANGIL, Radar Bromo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 13 tahun 6 bulan penjara kepada Sukaji alias Jirot bin Tinajar.
Terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti hampir 5 kilogram sabu itu mendapat hukuman lebih ringan 3 tahun 6 bulan, dibanding tuntutan jaksa.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Salomo Gunting menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Sukaji.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sukaji dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar.
Artinya, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun 6 bulan. Sementara dendanya dipangkas separo dari tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sukaji terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perkara tersebut tergolong serius, jika melihat jumlah barang bukti yang disita.
Polisi menemukan lima bungkus plastik teh China berisi kristal putih yang kemudian dinyatakan sebagai sabu. Total berat netto barang bukti mencapai 4.988,8 gram atau hampir 5 kilogram.
Masing-masing paket memiliki berat mendekati 1 kilogram. Rinciannya 999,160 gram, 998,260 gram, 998,010 gram, 994,250 gram, dan 999,120 gram.
Selain sabu, sejumlah barang lain turut disita. Di antaranya satu tas ransel dan satu karung putih. Keduanya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti berupa dua telepon seluler, mobil Kijang LGX bernopol KT 1472 WD, serta Honda Scoopy putih bernopol N 5310 TEV juga masuk dalam putusan majelis hakim.
Untuk telepon seluler, barang bukti terdiri atas HP Realme dengan kartu Telkomsel dan HP Redmi dengan kartu Smartfren.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami akan pelajari dulu pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut,” ujar Ferry.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendasarkan tuntutan pada dakwaan alternatif kesatu.
Jaksa menilai Sukaji terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut dituntut diganti pidana penjara selama 290 hari.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 190 hari. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin