Kasus Banpol PDIP Distop, Kejari Kabupaten Pasuruan Klaim Tak Temukan Pelanggaran

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:11 WIB
KASUS DISTOP: Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil. Korps Adhyaksa resmi menghentikan pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan. (Dokumen Radar Bromo)
KASUS DISTOP: Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil. Korps Adhyaksa resmi menghentikan pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan. (Dokumen Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Dua institusi penegak hukum, satu keputusan. Kejaksaan Negeri dan Polres Pasuruan, sama-sama tidak melanjutkan penanganan kasus yang berkaitan dengan dana bantuan politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.

Kejari menghentikan proses klarifikasi dugaan penyimpangan banpol, setelah tidak menemukan unsur pidana maupun kerugian negara.

Polres menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan tanda tangan, setelah pelapor yang merupakan eks Bendahara DPC PDIP Ruslan, mencabut aduannya dan memilih menyelesaikan persoalan secara internal partai.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, dasar penghentian bukan semata karena laporan dicabut. Tapi karena memang tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Terkait dengan pencabutan, itu bukan bagian dari materi. Yang pasti, kami lihat ada atau tidak peristiwa pidana di situ," kata dia.

BPK menjadi acuan utama kejaksaan. Hasil audit lembaga itu menyimpulkan, tidak ada temuan signifikan dalam LPJ banpol yang dipermasalahkan.

"Dalam prosesnya ini memang kami belum menemukan adanya itu. Dan dikaitkan juga ada hasil pemeriksaan dari BPK sendiri, yang menyatakan bahwa tidak ada temuan di situ," ujarnya.

Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan A. Harris menambahkan, seluruh LPJ lengkap setelah melalui proses klarifikasi.

"Penanganan tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan, karena dalam proses klarifikasi semua LPJ terbukti lengkap dan hasil audit BPK menyimpulkan tidak ada temuan signifikan. Maka kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelasnya.

Tak jauh beda dengan kepolisian. Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Andre Yohanes Natalius memastikan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sudah resmi dicabut hampir sebulan lalu.

"Informasi yang disampaikan pelapor, memilih untuk menyelesaikan seluruh persoalan perkara ini secara internal, di dalam struktur partainya," ungkapnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
penyimpangan kejari kabupaten pasuruan pdip banpol polres pasuruan