Berkas Markus PKBM Kabupaten Pasuruan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan segera membawa perkara dugaan makelar kasus (markus), program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 606 juta, ke meja hijau.

Perkara dengan tersangka Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, proses pemberkasan perkara, telah memasuki tahap akhir.

Jaksa penuntut umum kini menyiapkan pelimpahan agar perkara segera masuk persidangan.

“Targetnya dalam waktu dekat kami limpahkan. Kalau tidak ada kendala, dalam bulan ini, berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Ferry.

Setelah perkara dilimpahkan, pembuktian akan menjadi fokus utama penuntut umum.

Jaksa akan menguji seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan modus markus serta aliran dan penggunaan uang dalam program PKBM tersebut.

Besaran kerugian negara juga akan menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Ferry mengatakan, tim jaksa telah menyiapkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan, untuk mendukung dakwaan.

“Semua dokumen pendukung sudah kami siapkan. Nanti pembuktiannya kami serahkan di persidangan. Kami berharap, seluruh uraian dalam dakwaan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan program PKBM dengan nilai sekitar Rp 606 juta.

Dalam proses penyidikan, Rofi’i telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kepada negara.

Namun, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses pidana. Kejaksaan tetap melanjutkan perkara hingga tahap persidangan, untuk menguji pertanggungjawaban pidana tersangka.

Ferry menegaskan, pengembalian kerugian negara memiliki konsekuensi berbeda, dengan penghapusan tindak pidana korupsi. Karena itu, pengembalian uang tidak menjadi alasan perkara dihentikan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Perkara tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menyebut pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, pengembalian Rp 606 juta jika memang berdampak, kemungkinan hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan saat jaksa mengajukan tuntutan hukum. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
meja hijau pkbm pengadilan kabupaten pasuruan kejari