BANGIL, Radar Bromo - Rancangan perubahan APBD Kabupaten Pasuruan 2026, disepakati DPRD dan Bupati Pasuruan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kesepakatan itu diambil, setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta komisi-komisi menuntaskan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2026.
Dalam KUPA PPAS Perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan Rp 3,431 triliun.
Angka itu turun sekitar Rp 67,75 miliar dibanding APBD murni 2026 yang ditetapkan Rp 3,499 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan H. Arifin mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui rapat Banggar bersama tim anggaran serta rapat kerja komisi.
Dari pembahasan tersebut, Banggar menilai KUPA-PPAS Perubahan 2026 layak disepakati bersama.
“Setelah melalui pembahasan Banggar bersama tim anggaran dan rapat kerja komisi, kami berpendapat KUPA-PPAS Perubahan 2026, sudah layak untuk masuk tahap kesepakatan antara DPRD dan bupati,” ujar Arifin dalam rapat paripurna.
Struktur pendapatan perubahan APBD, masih ditopang dua sumber utama. Yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,312 triliun dan pendapatan transfer Rp 2,118 triliun.
Dari PAD, kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 753,9 miliar.
Kemudian retribusi daerah Rp 541,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 4,93 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 12,7 miliar.
Sementara pendapatan transfer, terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp 1,964 triliun dan transfer antardaerah Rp 154,64 miliar.
Di sisi lain, kebutuhan belanja justru mencapai Rp 3,731 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi Rp 2,957 triliun, belanja modal Rp 343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp 17,55 miliar, serta belanja transfer Rp 412,66 miliar.
Belanja operasi masih menjadi pos terbesar. Belanja pegawai mencapai Rp 1,681 triliun.
Disusul belanja barang dan jasa Rp 1,141 triliun, hibah Rp 131,66 miliar, dan bantuan sosial Rp 3,46 miliar.
Dengan struktur tersebut, perubahan APBD 2026 masih mencatat defisit Rp 299,86 miliar.
Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan netto. Salah satu sumbernya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp 303,36 miliar.
Angka SiLPA tersebut, mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Selain menutup defisit, pemerintah daerah juga menyiapkan pengeluaran pembiayaan Rp 3,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.
Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan BUMD, dalam menjalankan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja usaha daerah.
Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo mengapresiasi Banggar dan seluruh perangkat daerah, yang telah menyelesaikan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting sebelum perubahan APBD, memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Terima kasih kepada Banggar dan seluruh tim yang telah menyelesaikan pembahasan. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kita, untuk melanjutkan proses perubahan APBD 2026 sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” kata Mas Rusdi-sapaannya. (tom/one)
PERUBAHAN APBD KABUPATEN PASURUAN 2026
· Pendapatan: Rp 3,431 Triliun (Turun Rp 67,75 M)
· Belanja: Rp 3,731 Triliun
· Defisit: Rp 299,86 Miliar
Sumber Pendapatan (Total: Rp 3,431 T)
Pendapatan Transfer: Rp 2,118 Triliun
· Pusat: Rp 1,964 Triliun
· Antardaerah: Rp 154,64 Miliar
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 1,312 Triliun
· Pajak Daerah: Rp 753,9 Miliar
· Retribusi Daerah: Rp 541,3 Miliar
· Lain-lain PAD Sah: Rp 12,7 Miliar
· Hasil Kekayaan Daerah: Rp 4,93 Miliar
Pos Belanja (Total: Rp 3,731 T)
· Belanja Operasi: Rp 2,957 Triliun
· Pegawai: Rp 1,681 Triliun
· Barang dan Jasa: Rp 1,141 Triliun
· Hibah: Rp 131,66 Miliar
· Bansos: Rp 3,46 Miliar
Belanja Transfer: Rp 412,66 Miliar
Belanja Modal: Rp 343,9 Miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp 17,55 Miliar
Penutup Defisit dan Pembiayaan
· SiLPA 2025 (Audit BPK): Rp 303,36 Miliar (Untuk tutup defisit)
· Penyertaan Modal BUMD: Rp 3,5 Miliar
Editor : Jawanto Arifin