BANGIL, Radar Bromo - Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan memastikan proses pemeriksaan internal terhadap oknum anggota, yang terlibat dalam kasus dugaan kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tetap berjalan di jajaran Propam.
Sanksi etik ini diproses, di tengah bergulirnya isu pencabutan laporan oleh pihak yang mengaku kuasa hukum kakak korban di Polda Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan perihal pencabutan laporan pidana tersebut, sepenuhnya menjadi wewenang penuh penyidik Polda Jatim.
Sejauh ini, fokus utama Polres Pasuruan adalah menuntaskan investigasi internal, terhadap para personelnya.
"Kalau soal permintaan maaf, sebenarnya Kapolsek selaku pimpinan yang bertanggung jawab sudah menyampaikan belasungkawa ke keluarga. Begitu juga Kapolres, kami wakili secara langsung," ujar Joko.
Joko menambahkan, seluruh anggota yang terindikasi terlibat saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Polisi memastikan, tidak akan menutup-nutupi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.
Di pihak lain, Direktur Advokat Indonesia Maulana Sholahodin yang telah menemui kakak kandung korban, Nunuk Afidah, menyatakan sikap tegas.
Pihak keluarga bersikeras meminta agar penanganan kasus kematian ini, tetap diproses secara hukum dan menolak segala upaya penghentian perkara.
Menurut Maulana, kasus pidana yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, tidak bisa digugurkan begitu saja hanya dengan mekanisme pencabutan laporan di atas kertas.
Terlebih, jika seluruh indikasi kelalaian atau kesengajaan yang fatal, sudah terpenuhi di mata hukum.
"Apalagi jika unsur-unsur pidana menghilangkan nyawa itu memang nyata dan terbukti," tegas Maulana.
Demi menjaga netralitas, Maulana mendesak agar penanganan perkara ini dikawal secara transparan.
Ia berharap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur turun tangan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Agar seluruh fakta di lapangan dapat diungkap secara terang benderang, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin