BANGIL, Radar Bromo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mulai membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya.
Regulasi baru itu tidak hanya mengubah nama badan usaha, tetapi juga menjadi pijakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset sekaligus memperluas ruang bisnis berbasis BUMD.
Pembahasan dilakukan Komisi II DPRD bersama Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (4/8) siang.
Salah satu poin utama yang dibahas ialah penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketua TP3D Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto menjelaskan, perubahan regulasi menjadi kebutuhan agar status hukum BUMD sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
"Ada kebutuhan BUMD sekarang harus berbentuk Perseroda atau Perumda. Sementara yang kami miliki masih berbentuk PT. Karena itu regulasinya harus disesuaikan," ujarnya.
Perubahan itu sekaligus mengubah identitas perusahaan. PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya dibentuk melalui Perda Nomor 13/2004 dan diubah pada 2006 akan berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.
Alih-alih hanya mengubah nama. Dalam draf raperda juga diatur kenaikan modal dasar perusahaan dari semula Rp 41,454 miliar menjadi Rp 165 miliar. Terbagi dalam 165 ribu lembar saham dengan nominal Rp 1 juta per lembar saham.
Rohani menilai, penguatan permodalan diperlukan agar Perseroda memiliki ruang lebih luas mengembangkan usaha yang berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"BUMD ini nantinya menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi. Ke depan kami dorong ekspansi bisnis ke sektor pariwisata, ketahanan pangan, hingga pengelolaan aset daerah," katanya.
Menurut dia, sejumlah aset daerah juga berpotensi dikelola melalui Perseroda. Salah satunya kawasan Arjuna Agro Techno Park. Pengelolaannya bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
"Perda ini merupakan ikhtiar pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Kabupaten Pasuruan, terutama pemanfaatan aset daerah agar lebih produktif," imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setya Wardana mendukung pembahasan raperda tersebut. Menurut dia, perubahan regulasi dibutuhkan agar BUMD memiliki dasar hukum yang kuat untuk berkembang.
"Dari paparan beberapa mitra kerja tadi, arahnya jelas. Regulasi ini menjadi landasan memperkuat pengelolaan potensi daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendongkrak PAD," ujar Wardana.
Legislator Gerindra itu menegaskan pembahasan di Komisi II akan difokuskan pada efektivitas tata kelola perusahaan, skema pengembangan usaha, hingga kemampuan Perseroda menghasilkan keuntungan tanpa membebani keuangan daerah.
"Harapannya Perseroda benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid