BANGIL, Radar Bromo - Aktivitas PT Dozen Bagus Indonesia di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas yang menjadi bagian dari proses usaha, hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
Pengawasan dilakukan Senin (3/8) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Trantib Kecamatan Sukorejo, serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono menegaskan, hasil pengawasan menunjukkan perusahaan masih harus melengkapi sejumlah dokumen perizinan, sebelum dapat beroperasi penuh.

“Hasil pengawasan menunjukkan, masih ada persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Karena itu, perusahaan kami minta menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu, sebelum operasional dilaksanakan secara penuh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Temuan di lapangan menunjukkan, perusahaan telah melakukan aktivitas repacking dan penataan peralatan di gudang, yang disewa di wilayah Sukorejo.
Menurut pemerintah, aktivitas tersebut tetap merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha, sehingga diminta dihentikan sementara.
Dari hasil koordinasi, pihak Kecamatan Sukorejo mengaku, baru mengetahui keberadaan usaha tersebut beberapa bulan terakhir.
Camat bahkan telah menginstruksikan, agar seluruh aktivitas produksi dihentikan sampai seluruh izin terpenuhi.
DPMPTSP juga meminta perusahaan, segera melengkapi seluruh dokumen, termasuk perizinan lingkungan.
Sementara DLH menyatakan belum memiliki data PT Dozen Bagus Indonesia, baik di lokasi sebelumnya di Purwosari maupun di Sukorejo.
Selain itu, dokumen UKL-UPL perusahaan juga belum terdaftar. DLH menilai perusahaan masih wajib menjalani penapisan melalui sistem AMDALNET untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.
Meski demikian, dari sisi tata ruang, CKTR menyatakan lokasi gudang berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lama, masih dapat digunakan sepanjang tidak ada perubahan luas bangunan.
Dalam klarifikasinya, perwakilan PT Dozen Bagus Indonesia, Rusli, menjelaskan relokasi ke Sukorejo dilakukan, setelah muncul persoalan dengan ahli waris pemilik lahan di lokasi lama di Puntir.
Ia menegaskan, perusahaan belum menjalankan produksi penuh. Aktivitas yang berlangsung saat ini, hanya berupa pemindahan barang, repacking, serta perbaikan mesin sambil menunggu seluruh proses perizinan selesai.
Menurut Rusli, perusahaan juga tengah mengurus perubahan status investasi, menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan menggunakan jasa konsultan untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan di lokasi baru. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin