BANGIL, Radar Bromo – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyetor Rp 2.258.973.000 ke kas negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, pemulihan belum berhenti. Korps Adhyaksa masih memburu sisa kerugian negara melalui penelusuran aset milik terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
"Penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kami akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti dan penelusuran aset," ujarnya.
Kasus korupsi dana PKBM Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.951.880.000. Dari jumlah itu, jaksa eksekutor telah berhasil menyelamatkan Rp 2.258.973.000.
Rinciannya, Rp 2.013.973.000 berupa uang rampasan negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan, Rp 230 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari Erwin Setyawan, serta Rp 15 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Nurkamto.
Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah menjelaskan, proses asset tracing masih terus dilakukan untuk mengejar sisa kerugian negara. Menurut dia, penyidik telah menyita empat sertifikat tanah milik terpidana Erwin Setyawan. Namun, aset tersebut belum dapat dilakukan penilaian (appraisal).
"Kami juga telah mengambil empat sertifikat dari terdakwa Erwin. Tetapi yang bersangkutan mengajukan kasasi, sehingga nilai aset tersebut belum bisa dilakukan appraisal," jelas Fandy.
Karena itu, nilai aset yang disita belum dapat dihitung sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Kejari akan menunggu proses hukum selesai sebelum melanjutkan tahapan penilaian hingga kemungkinan pelelangan aset.
Fandy menegaskan, seluruh langkah itu dilakukan agar pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain mengandalkan uang pengganti, penyitaan dan pelelangan aset menjadi instrumen yang disiapkan apabila kewajiban terpidana belum terpenuhi sepenuhnya. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid