BANGIL, Radar Bromo - Banyak ASN yang menghadapi proses hukum tanpa pendampingan memadai dari pemerintah daerah.
Padahal selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka masih dilindungi asas praduga tak bersalah.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mendorong BKPSDM Kabupaten Pasuruan, membentuk tim advokasi khusus bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.
“Selama ini banyak ASN yang merasa berjuang sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum. Padahal, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka belum tentu bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ujar politisi Golkar itu.
Pendampingan yang dimaksud Sugiarto, tidak harus berupa bantuan hukum di persidangan.
Bisa dimulai dari advokasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan psikologis, agar ASN tidak kehilangan semangat menghadapi proses yang panjang.
Ia mengusulkan tim advokasi melibatkan bagian hukum pemerintah daerah, Korpri, organisasi advokat, maupun lembaga lain yang kompeten di bidang hukum.
“Minimal ada pendampingan mental terlebih dahulu. Jangan sampai BKPSDM hanya hadir, ketika ASN sudah divonis bersalah dan tinggal menjatuhkan sanksi administratif. Negara juga harus hadir ketika pegawainya sedang menghadapi persoalan,” katanya.
Usulan ini berlaku untuk semua jenis perkara, korupsi, persoalan rumah tangga, asusila, maupun perkara lainnya.
Pendampingan, kata Sugiarto, bukan berarti membenarkan perbuatan, melainkan memastikan setiap ASN mendapat haknya selama proses hukum berlangsung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Fathurrahman menyambut usulan itu. Ia mengakui, selama ini sudah ada mekanisme pendampingan melalui tim pembela Korpri.
Tapi jika dibutuhkan penguatan peran BKPSDM, pihaknya siap mengkaji skema yang paling tepat.
“Pada prinsipnya, kami sepakat bahwa ini menjadi masukan yang baik. Sebenarnya sudah ada tim pembela dari Korpri, tetapi jika usulannya diarahkan kepada BKPSDM, tentu akan menjadi perhatian kami,” tandasnya.
Ia menambahkan, pembinaan ASN sebenarnya ada pada masing-masing pimpinan OPD sebagai atasan langsung.
Mereka juga punya kewajiban membina dan mendampingi pegawai di lingkungan kerjanya.
“Pembinaan ASN melekat pada pimpinan masing-masing OPD untuk membina pegawainya,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin