Minta Rumah Ibadah di Kelurahan Dermo Bangil yang Sempat Diprotes untuk Penuhi Ketentuan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:04 WIB
BANYAK PIHAK: Mediasi yang digelar untuk membahas rumah ibadah di Kelurahan Dermo, Bangil. (Foto: Istimewa)
BANYAK PIHAK: Mediasi yang digelar untuk membahas rumah ibadah di Kelurahan Dermo, Bangil. (Foto: Istimewa)

 

BANGIL, Radar Bromo — Persoalan rumah doa di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai ditangani Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Persoalan utamanya bukan aktivitas berdoa, tetapi status bangunan rumah tinggal yang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Sekretaris FKUB Kabupaten Pasuruan HM Alif mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi setelah muncul keberatan dari sebagian masyarakat terhadap aktivitas di rumah doa tersebut.

FKUB mempertemukan pihak gereja dengan Kepala Bakesbangpol dan Ketua Badan Musyawarah Antar-Gereja (BAMAG).

“Kami hanya ingin meminta keterangan dari pihak gereja. Kenapa masyarakat sampai merasa keberatan,” kata Alif.

Menurut dia, hasil klarifikasi sementara menunjukkan keberatan warga lebih berkaitan dengan penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan ibadah.

Alif menyebut, aktivitas ibadah tidak dilarang. Namun, penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah memiliki mekanisme yang harus dipenuhi agar tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Tidak melarang. Justru kami ingin menyelamatkan. Silakan berdoa dan beribadah. Tetapi kalau rumah tinggal digunakan sebagai tempat ibadah, ada mekanismenya,” tegasnya.

Mekanisme tersebut melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, Bakesbangpol, dan FKUB. Proses itu diperlukan untuk memastikan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah tidak menimbulkan gesekan dengan lingkungan sekitar.

Alif bilang, FKUB tidak berada pada posisi untuk menghalangi kegiatan keagamaan. Sebaliknya, lembaga tersebut memiliki tanggung jawab menjaga agar kebebasan beribadah berjalan bersamaan dengan kerukunan masyarakat.

“Kalau semua persyaratan terpenuhi, FKUB tidak bisa menolak. Ini untuk menjaga keselamatan umat beragama,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan ibadah dapat menyentuh dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi terdapat hak warga untuk menjalankan ibadah. Di sisi lain, ada aturan yang mengatur pendirian dan penggunaan rumah ibadah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan mengatakan, persoalan rumah ibadah perlu merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan tersebut mengatur pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta tata cara pendirian rumah ibadah.

“Yang perlu dipahami, aturan ini bukan untuk menghalangi orang beribadah. Tujuannya memastikan kegiatan keagamaan berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Najib.

Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah mensyaratkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah sedikitnya 90 orang yang disahkan pejabat setempat.

Selain itu, diperlukan dukungan masyarakat setempat sedikitnya 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa. Persyaratan lain berupa rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Persyaratan teknis bangunan juga harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan bangunan gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Najib menilai, persoalan rumah doa seharusnya tidak berkembang menjadi pertentangan antarumat. Proses klarifikasi justru diperlukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai batas antara rumah tinggal, rumah doa, dan rumah ibadah.

“Jangan sampai persoalan administrasi kemudian dibaca sebagai persoalan agama. Sebaliknya, jangan pula persoalan kerukunan digunakan untuk mengabaikan aturan,” ujarnya. (tom/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
dermo rumah ibadah rumah doa