BANGIL, Radar Bromo — Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangil, masuk program rehabilitasi narkoba.
Jumlah itu menjadi tahap awal dari pembinaan terhadap penghuni rutan yang mayoritas tersandung perkara narkotika.
Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan, program rehabilitasi menjadi kebutuhan penting karena kasus narkoba mendominasi penghuni rutan.
Dari hampir 600 WBP, sekitar 85 persen merupakan narapidana perkara narkotika.
"Untuk rehabilitasi sementara ada 30 WBP. Yang lainnya akan mengikuti secara bertahap," kata Yanuar.
Program tersebut, tidak hanya diarahkan untuk membantu WBP melewati ketergantungan. Pembinaan juga ditujukan agar mereka memiliki bekal untuk tidak kembali menggunakan narkoba setelah keluar dari rutan.
Yanuar mengatakan, pembinaan perlu dilakukan sejak warga binaan masih menjalani masa pidana. Sebab, persoalan narkoba tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani hukuman.
"Kami ingin mereka punya kesadaran penuh untuk tidak lagi menyentuh barang haram tersebut setelah bebas nanti," ujarnya.
Kepala BNNK Pasuruan Masduki mengatakan, rehabilitasi menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk warga binaan yang memiliki persoalan ketergantungan.
Menurutnya, jumlah peserta rehabilitasi perlu disesuaikan dengan hasil asesmen. Tidak semua WBP perkara narkotika otomatis masuk kategori yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
"Yang paling penting adalah memastikan siapa yang memang membutuhkan rehabilitasi melalui asesmen. Setelah itu, penanganannya disesuaikan dengan tingkat ketergantungannya," kata Masduki.
Di Rutan Bangil, program rehabilitasi dilakukan secara bertahap. Tahap awal menyasar 30 WBP. Peserta berikutnya akan ditentukan berdasarkan proses asesmen dan kebutuhan layanan.
Data 85 persen penghuni Rutan Bangil tersangkut perkara narkoba, menunjukkan besarnya pekerjaan pembinaan yang harus dilakukan.
Angka itu juga memperlihatkan, bahwa persoalan narkotika di Pasuruan, tidak cukup ditangani melalui pendekatan hukum semata.
Rehabilitasi menjadi salah satu pintu untuk memutus siklus tersebut. Warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki kondisi yang membuat mereka terjerat narkoba.
"Harapannya, setelah menjalani rehabilitasi mereka tidak kembali menggunakan narkoba. Pemulihan harus diikuti komitmen dari WBP dan dukungan lingkungan," jelas Masduki. (tom/one)
Editor : Muhammad Fahmi