BANGIL, Radar Bromo — Sukaji alias Jirot mengaku kaget. Ia mengira hanya diminta mengambil dan menyimpan sabu beberapa paket.
Ketika tahu isinya hampir lima kilogram sabu, ia justru ketakutan dan sempat berniat mengembalikannya. Tapi polisi lebih dulu datang.
Itulah garis pembelaan yang dibangun tim penasihat hukum Sukaji, dalam sidang perkara kepemilikan 4.988,8 gram sabu di Pengadilan Negeri Bangil.
Berbeda dari dakwaan jaksa yang menempatkan Sukaji sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika, kuasa hukumnya menyebut kliennya bukan bandar, hanya orang yang dititipi.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sukaji melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat menawarkan, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I.
Jaksa menguraikan, Sukaji disebut menerima perintah dari Hermawan alias Natan Moenawar, untuk mengambil mobil berisi lima bungkus sabu, masing-masing hampir satu kilogram.
Ia dijanjikan upah Rp 5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan, melalui sistem ranjau.
Polisi menangkap Sukaji di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dari tangannya, disita lima bungkus sabu dengan total berat bersih 4.988,8 gram, satu mobil Kijang LGX, Honda Scoopy, telepon seluler, tas ransel, dan karung penyimpan barang.
Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruhnya positif metamfetamina.
Tapi penasihat hukum Sukaji, Wiwik Tri Hariyati, menilai konstruksi dakwaan itu harus diuji lebih jauh di persidangan.
"Setelah mengetahui isinya sabu dalam jumlah sebanyak itu, klien kami justru ketakutan. Bahkan sempat berniat mengembalikan barang tersebut. Namun sebelum sempat dikembalikan, dia sudah lebih dulu ditangkap," katanya.
Wiwik memastikan, pihaknya akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan jaksa.
"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bisa begitu saja dikatakan sebagai bandar. Nanti hakim yang akan menilai bagaimana posisi sebenarnya klien kami," tegasnya.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif. Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. (tom/one)
Baca Juga: Butuh Konselor Kampung di Tiap Desa, Dewan dan BNNK Pasuruan Rumusan Regulasi Berantas Narkoba
KASUS 5 KILOGRAM SABU PURWODADI
Profil Terdakwa
- Nama: Sukaji alias Jirot
- Lokasi Penangkapan: Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan
Barang Bukti yang Disita
- Narkotika: 5 bungkus sabu (Berat bersih: 4.988,8 gram / positif metamfetamina)
- Kendaraan: 1 Mobil Kijang LGX dan 1 Motor Honda Scoopy
- Lain-lain: 1 Telepon seluler, 1 tas ransel, dan 1 karung penyimpanan
Dua Versi di Persidangan
- Versi Jaksa (JPU): Sukaji melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ia diduga kurir/perantara jaringan peredaran ranjau dengan imbalan Rp5 juta per 500 gram atas perintah Hermawan alias Natan Moenawar.
- Versi Pembelaan (Kuasa Hukum): Sukaji hanya dititipkan barang dan tidak tahu jika jumlahnya mencapai 5 kg. Setelah tahu, ia ketakutan dan berniat mengembalikan barang, namun keburu ditangkap polisi.
Baca Juga: Berkas Tersangka Narkoba yang Kabur Dikebut, Jaksa Siapkan Pelimpahan ke PN Bangil
Editor : Moch Vikry Romadhoni