Tempat Ibadah di Bangil Pasuruan Ini Picu Persoalan di Tengah Warga, DPRD Minta Satpol PP Telusuri Legalitas

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 04:24 WIB
RAPAT KERJA: Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan saat menerima perwakilan warga yang mempersoalkan tempat ibadah lantaran berkedok rumah. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
RAPAT KERJA: Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan saat menerima perwakilan warga yang mempersoalkan tempat ibadah lantaran berkedok rumah. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah menimbulkan keresahan warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Warga membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan harapan ada kepastian penegakan aturan sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/7).

Warga menyerahkan petisi yang berisi penolakan terhadap penggunaan bangunan tersebut sebagai rumah doa.

Ketua RW 3 Kelurahan Dermo M. Nur Khoiruddin mengatakan, keberatan warga bukan ditujukan kepada pemeluk agama tertentu.

Melainkan terhadap penggunaan bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dibahas bersama pemerintah kelurahan. Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.

Senada, warga lingkungan Sukalipuro Ahmad Rofii menyebut masyarakat khawatir kejadian serupa kembali terulang.

Ia mengaku pernah mengalami kasus yang sama di lokasi lain yang masih berada di Kelurahan Dermo.

"Awalnya, izin yang disampaikan kepada warga, hanya untuk rehabilitasi rumah tinggal. Setelah selesai dibangun muncul fasad berbentuk salib. Saat warga mempersoalkan, tanda itu ditutup dan bangunan disebut sebagai home industri. Tetapi belakangan, setiap Minggu kembali digunakan untuk kegiatan ibadah," ujarnya.

Rofii menegaskan, warga tidak mempermasalahkan keberadaan pemeluk agama lain.

Namun, seluruh kegiatan, termasuk pendirian rumah ibadah, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Camat Bangil Eddy Santoso mengatakan, pemerintah kecamatan telah beberapa kali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

"Kami sudah melakukan inventarisasi, upaya penyelesaian sudah sebanyak tujuh kali sejak 2023. Pertemuan terakhir dilaksanakan pada 22 Mei 2026 dengan melibatkan warga, pengurus gereja, dan pendeta. Hasilnya sudah kami teruskan kepada Kepala Bakesbangpol," jelasnya.

Dalam rapat itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut.

"Kalau memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu. Apalagi lokasinya sangat dekat dengan musala sehingga jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Najib.

Ia mengingatkan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Regulasi tersebut mensyaratkan sedikitnya 90 pengguna rumah ibadah, dukungan minimal 60 warga setempat, serta rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menunggu rekomendasi Komisi IV secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut," katanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
rumah ibadah satpol pp kabupaten pasuruan Hearing dprd