Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Klaim Hubungan Harmonis dengan Polres Pasuruan, tapi Tetap Usut MBG Jika Menyimpang

Muhamad Busthomi • Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:44 WIB
HARMONIS: Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya saat menyambut kedatangan rombongan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, yang bersilaturahmi ke kantor kejaksaan. Hal ini menjadi penanda, hubungan antara keduanya tetap harmonis. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
HARMONIS: Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya saat menyambut kedatangan rombongan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, yang bersilaturahmi ke kantor kejaksaan. Hal ini menjadi penanda, hubungan antara keduanya tetap harmonis. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, belum melakukan pengumpulan data maupun pemeriksaan, terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sikap itu sejalan dengan instruksi terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menghentikan pendataan program MBG di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung memang sempat menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pendataan, terkait pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, kebijakan itu berubah setelah terbit surat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, yang memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, hingga kini pihaknya memang belum melakukan langkah apa pun terkait MBG.

Namun, bukan berarti kejaksaan akan menutup mata, apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

"Tentunya kami akan bertindak secara arif dan bijaksana, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila nanti ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, akan kami telaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Rustandi, setiap dugaan pelanggaran tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum.

Namun, langkah tersebut harus diawali adanya dasar yang jelas, baik berupa laporan masyarakat maupun alat bukti yang memadai.

Di sisi lain, Rustandi juga menepis anggapan hubungan kejaksaan dan kepolisian di daerah, ikut terdampak penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri.

Ia memastikan, koordinasi antara Kejari Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan tetap berjalan baik.

Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan silaturahmi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran ke Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/7).

"Kami terus membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Polres Pasuruan. Sebagai unsur Forkopimda, kami memiliki tanggung jawab bersama, untuk menyelesaikan berbagai persoalan di daerah. Penegakan hukum membutuhkan kolaborasi antarlembaga, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," ujar Rustandi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan hal senada. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan.

"Kami berharap, sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan begitu, pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan semakin optimal," katanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
kolaborasi kejari kabupaten pasuruan Mbg silaturahmi polres pasuruan