Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Enam Pelapor Klaim Kasus Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Tuntas, Kejari Tak Tinggal Diam

Muhamad Busthomi • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:26 WIB
KLAIM SELESAI: Sejumlah eks Ketua PAC PDIP Kabupaten Pasuruan saat berada di gazebo kejaksaan. Mereka mengklaim, persoalan yang sempat dilaporkan tersebut, sudah tuntas. (Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)
KLAIM SELESAI: Sejumlah eks Ketua PAC PDIP Kabupaten Pasuruan saat berada di gazebo kejaksaan. Mereka mengklaim, persoalan yang sempat dilaporkan tersebut, sudah tuntas. (Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo — Enam mantan Ketua PAC PDIP Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dana bantuan politik ke kejaksaan, kini menyatakan persoalan sudah tuntas. Kasus itu disebut akan diselesaikan lewat jalur internal partai.

Juru bicara para pelapor, Idrus Harun, menyampaikan, persoalan pengelolaan dana banpol tahun anggaran 2022 dan 2024, sudah dibahas bersama DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kabupaten Pasuruan.

"Permasalahan banpol tahun 2022 dan tahun 2024 yang kami persoalkan kemarin, kami anggap selesai. Persoalan tersebut sudah diselesaikan di internal partai, khususnya di DPD Jawa Timur dan DPC Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Keenam mantan ketua PAC yang ikut melaporkan dugaan penyimpangan itu, berasal dari Kecamatan Bangil, Wonorejo, Lekok, Gondangwetan, dan dua kecamatan lainnya.

Setelah komunikasi di internal partai, para pelapor menilai persoalan yang sempat ramai itu, lebih banyak dipicu miskomunikasi. Bukan unsur pidana.

"Sehingga permasalahan hukum yang timbul, hanyalah miskomunikasi saja. Ke depan, kami akan fokus membesarkan partai yang kami banggakan selama ini," katanya.

Baca Juga: Kasus Laporan Penyelewengan Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Dilimpahkan ke Pidsus

Tapi pernyataan selesai dari para pelapor, belum tentu menghentikan proses di kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan penyelesaian secara internal merupakan hak para pelapor.

Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses yang sedang dilakukan di bidang Pidana Khusus.

"Itu hak para pelapor. Saat ini kami masih melaksanakan puldata dan pulbaket. Penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak," ujarnya.

Ferry menambahkan, tim juga sedang mempelajari dokumen hasil pemeriksaan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami pelajari seluruh dokumen yang ada, termasuk LHP BPK. Misalnya di dalam hasil audit terdapat temuan yang sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian atau ada hal lain, semuanya menjadi bahan kajian penyelidik," jelasnya.

Menurut Ferry, seluruh data dan keterangan tersebut akan dianalisis sebelum kejaksaan menentukan langkah berikutnya. Hingga kini belum ada kesimpulan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (tom/one)

Baca Juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Dapat Kiriman Karangan Bunga Kritik, Singgung Dugaan Mandeknya Kasus Banpol PDIP

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Laporan #Kejaksaan #pdip #banpol #korupsi