PASURUAN, Radar Bromo-Kejelasan aset lahan Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo mendapat atensi. Pemkot dan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 9 Jember berencana menelusuri dengan peninjauan lapangan.
Hal ini diungkapkan oleh kepala badan perencenaan, pembangunan dan inovasi daerah (Bapperida) Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat. Katanya, pemkot bersama KAI akan terjun ke lokasi. Tujuannya untuk memperjelas aset Kelurahan Mandaranrejo.
Pemkot sudah berkoordinasi dengan PT KAI daop 9 Jember. Hasilnya, lahan yang ditempati oleh Kelurahan Mandaranrejo di jalan MT Haryono itu merupakan aset negara. Kantor kelurahan berada di atas lahan milik PT KAI. Dan surat kepemilikan lahan itu ada.
"Memang setelah kami koordinasi diketahui jika itu lahan milik KAI. Dokumen dan surat kepemilikan jelas dipegang oleh daop," katanya.
Kokoh menyebut pihaknya bersama KAI akan tetap meninjau ke lapangan. Untuk memverifikasi dokumen kepemilikan. Sehingga jelas aset yang ditempati oleh kantor kelurahan. Dengan begitu, pemkot bisa mengambil langkah terkait keberadaan kantor ini.Mengingat kondisi kelurahan Mandaranrejo kurang layak. Butuh pembenahan.
Ada usulan untuk relokasi kantor kelurahan ke aset milik pemkot. Namun butuh anggaran besar hingga Rp 5 miliar. Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas jelas tidak ideal.
"Yang paling ideal itu adalah melakukan perbaikan. Apalagi mengingat kantor ini milik negara," sebut Kokoh. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid