Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebut Mutasi Kasun Cacat Prosedur, Perangkat Desa Sumbergedang Pandaan Pertimbangkan Gugat Kades ke PTUN

Muhamad Busthomi • Selasa, 7 Juli 2026 | 08:28 WIB
HEARING: Rapat dengan pendapat yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Sejumlah perangkat protes, terkait mutasi kasun di wilayah Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, yang dinilai cacat prosedur. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
HEARING: Rapat dengan pendapat yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Sejumlah perangkat protes, terkait mutasi kasun di wilayah Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, yang dinilai cacat prosedur. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Polemik mutasi enam kepala dusun (kasun) di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, belum mereda.

DPRD Kabupaten Pasuruan menilai, kebijakan kepala desa secara normatif tidak bertentangan dengan regulasi.

Sebaliknya, sejumlah perangkat desa menganggap, mutasi tersebut cacat prosedur. Karena dinilai tidak melalui seluruh tahapan yang diatur dalam peraturan bupati.

Persoalan itu mengemuka dalam audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/7).

Salah satu perangkat yang dimutasi, Puguh Kenang Prasetiono, dipindahkan dari jabatan Kepala Dusun Kemisik ke Dusun Buluresik.

Puguh mengaku, tidak menolak kebijakan mutasi. Tetapi mempertanyakan mekanisme yang ditempuh pemerintah desa.

Menurutnya, Peraturan Bupati Pasuruan mengatur bahwa mutasi perangkat desa, harus melalui tahapan evaluasi kinerja dan pertimbangan penempatan jabatan.

"Kami berharap ada komunikasi dua arah, melalui audiensi seperti ini. Kami tidak mempersoalkan mutasinya, tetapi mekanismenya. Kalau salah satu tahapan tidak dilalui, mutasi itu belum bisa dikatakan benar dan sah," ujarnya.

Ia menyebut, tengah mempertimbangkan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menilai kepala desa memiliki kewenangan melakukan penataan perangkat desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau melihat regulasi, yang dilakukan kepala desa tidak salah. Dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri sudah diatur, bahwa kepala desa memiliki kewenangan terkait perangkat desa," katanya.

Kasiman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, hingga Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022, juga mengatur bahwa kekosongan jabatan perangkat desa, harus segera diisi melalui penjaringan paling lambat dua bulan.

Namun, ia mengingatkan agar komunikasi antara kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperkuat.

Sehingga kebijakan yang diambil tidak memunculkan konflik berkepanjangan.

"Yang kami inginkan pimpinan desa selaras. Jangan sampai terjadi miskomunikasi karena yang dirugikan akhirnya masyarakat. Secara aturan tidak ada masalah, tetapi secara kepatutan komunikasi harus dibangun lebih baik," tegasnya.

Kepala Desa Sumbergedang, Niam Sovie, menjelaskan mutasi dilakukan terhadap sembilan perangkat desa. Empat di antaranya menyatakan keberatan.

Menurutnya, langkah tersebut diambil, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dusun.

Usai salah satu kasun meninggal dunia, sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi pemerintahan desa.

"Kami ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan tercipta kerukunan dalam pemerintahan desa," ujarnya.

Audiensi itu juga menyinggung persoalan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Lantaran realisasinya, rendah. Salah satunya, di Dusun Rajeg yang baru terealisasi tiga persen.

Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan Dwi Anto Setiawan mengungkapkan, pihaknya juga menemukan kasus di sejumlah desa, di mana uang PBB telah dipungut dari masyarakat, tetapi belum disetorkan ke kas desa.

"Kalau memang ada seperti itu, yang kami utamakan adalah pengembalian terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#mutasi #ptun #dprd kabupaten pasuruan #Kasun