Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebanyak 1.200 UMKM Mamin Kantongi Sertifikat Halal, Pemkab Pasuruan Lakukan Ini

Muhamad Busthomi • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Produk makanan dan minuman (mamin) pelaku usaha mikro di Kabupaten Pasuruan semakin kompetitif.

Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 1.200 pelaku UMKM, telah mengantongi sertifikat halal.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini memperluas pendampingan, agar lebih banyak produk lokal mampu menembus pasar modern hingga nasional.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony mengatakan, sertifikat halal kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan menjadi kebutuhan pelaku usaha untuk memperluas pasar.

"Hingga saat ini, sudah sekitar 1.200 UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Pasuruan yang memiliki sertifikat halal. Kami ingin jumlah itu terus bertambah, karena sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting. Agar produk lebih dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujarnya.

Menurut Ghony, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi karena menganggap prosesnya rumit.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan pendampingan secara gratis, agar UMKM dapat memenuhi seluruh persyaratan dengan mudah.

Melalui road show pendampingan sertifikat halal, tim pendamping mendatangi langsung sentra-sentra usaha di sejumlah wilayah.

Pelaku UMKM cukup membawa produk, Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Kabupaten Pasuruan, alamat surat elektronik aktif, dan nomor telepon untuk mengikuti proses pendampingan.

"Kami ingin layanan ini mendekat kepada pelaku usaha. Jadi, mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor. Petugas yang akan membantu, mulai dari persiapan dokumen sampai proses pengajuan sertifikat halal," jelasnya.

Ia optimistis jumlah UMKM bersertifikat halal akan terus meningkat, seiring tingginya antusiasme pelaku usaha mengikuti program tersebut.

Menurutnya, legalitas produk menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing.

Selain mempermudah pemasaran di toko modern dan marketplace, sertifikat halal juga membuka peluang produk UMKM masuk dalam rantai pasok industri maupun pengadaan pemerintah.

"Kami berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas. Ketika produknya sudah memiliki legalitas lengkap, peluang pemasarannya akan semakin besar. Dampaknya tentu terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Ghony. (tom/one)

 

Data dan Fakta Sertifikasi Halal UMKM

·                    Capaian Utama: 1.200 UMKM makanan & minuman (mamin) berhasil kantongi sertifikat halal.

·                    Target Pasar: Memperluas pemasaran ke toko modern, marketplace, hingga pasar nasional.

·                    Fasilitas Pemkab: Pendampingan pembuatan dokumen dan pengajuan sertifikat secara Gratis.

·                    Metode Layanan: Sistem roadshow (petugas mendatangi langsung sentra usaha di wilayah).

 

Syarat Mudah

·                    Sampel produk mamin

·                    Nomor Induk Berusaha (NIB)

·                    KTP Kabupaten Pasuruan

·                    Alamat email aktif dan nomor telepon

 

Manfaat Bagi UMKM

·                    Meningkatkan kepercayaan konsumen

·                    Produk naik kelas dan daya saing naik

·                    Berpeluang masuk pengadaan pemerintah

Editor : Jawanto Arifin
#umkm #pemkab pasuruan #sertifikat #halal #mamin