BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mengkaji penataan aset Pusat Jajanan Rakyat Purwosari (Pujasera Jarwo).
Kawasan kuliner yang memiliki 24 stan itu ditutup sementara sejak Senin (29/6), sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal.
Langkah tersebut dilakukan, setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset milik daerah.
Pemkab menargetkan, penataan tidak hanya memenuhi aspek administrasi. Tetapi juga, meningkatkan nilai ekonomi aset serta pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony mengatakan, penutupan sementara menjadi bagian dari proses penyusunan konsep pengelolaan baru.
“Dasarnya karena ada temuan BPK, terkait pengelolaan aset yang belum maksimal. Salah satunya berada di Pujasera Jarwo, sehingga perlu segera dilakukan pembenahan,” ujarnya.
Menurut Ghoni-sapaannya-penataan dilakukan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh mekanisme pemanfaatan aset, nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Pemkab juga tengah menyusun konsep, agar Pujasera Jarwo tidak sekadar menjadi tempat berjualan.
Tetapi berkembang, menjadi pusat kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat. Penataan akan mencakup pengelolaan stan, perbaikan kawasan, pengaturan parkir, hingga pengembangan layanan usaha.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian, adalah keberadaan kawasan industri di sekitar Pujasera Jarwo.
Ribuan pekerja yang beraktivitas setiap hari, dinilai menjadi pasar potensial yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami ingin masyarakat memperoleh penghasilan yang lebih baik, ekonomi bergerak, PAD meningkat, sekaligus menindaklanjuti temuan BPK. Untuk relokasi belum ada keputusan. Setelah konsep dipaparkan kepada tim, baru dirumuskan langkah selanjutnya,” jelas Ghoni.
Ia menambahkan, penyusunan konsep dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah. Di antaranya tim appraisal, Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah.
Keterlibatan berbagai pihak diperlukan, agar skema pengelolaan maupun besaran tarif sewa, tetap mempertimbangkan kemampuan para pelaku usaha.
Hasil kajian tersebut, selanjutnya akan dipaparkan kepada Bupati Pasuruan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Setelah mendapat persetujuan, pemerintah akan menyosialisasikan pola pengelolaan baru, kepada seluruh pedagang. (tom/one)
Penataan Aset Pujasera Jarwo Purwosari
Alasan Penutupan Sementara
· Temuan BPK: Pengelolaan aset daerah dinilai belum optimal.
· Evaluasi Total: Penyusunan ulang konsep tata kelola dan tarif sewa.
· Landasan Hukum: Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Profil dan Potensi Aset
· 24 Stan: Total kapasitas tempat berjualan yang disegel sementara.
· Pasar Potensial: Ribuan pekerja kawasan industri sekitar siap jadi konsumen utama.
· Waktu Penutupan: Berlangsung sejak Senin, 29 Juni 2026.
Target dan Tujuan Penataan
· Aspek Hukum: Memenuhi tertib administrasi keuangan negara.
· Aspek Ekonomi: Menaikkan penghasilan pedagang lokal.
· Aspek Daerah: Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Perumus Kebijakan
· Diskoperindag Kabupaten Pasuruan
· Inspektorat Kabupaten Pasuruan
· Badan Keuangan Daerah (BKD)
· Tim Appraisal (Penilai Aset)
Editor : Jawanto Arifin