Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lapak PKL Apollo di Gempol Pasuruan Dibongkar

Muhamad Busthomi • Selasa, 23 Juni 2026 | 14:52 WIB
DIBERSIHKAN: Deretan lapak PKL yang telah ditertibkan. Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan dikerahkan, untuk penertiban tersebut. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
DIBERSIHKAN: Deretan lapak PKL yang telah ditertibkan. Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan dikerahkan, untuk penertiban tersebut. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Apollo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditertibkan Senin (22/6).

Menariknya, sebagian pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri sebelum petugas tiba di lokasi.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan sempadan jalan yang selama ini ditempati bangunan semi permanen milik pedagang.

Kawasan tersebut berada di jalur nasional Surabaya–Malang yang menjadi salah satu titik padat lalu lintas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pasuruan Wawan Kurniadi menegaskan penertiban bukan dilakukan secara mendadak.

Pemerintah telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

“Kami sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, hingga pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jadi kegiatan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ujarnya.

Menurut Wawan, pemerintah memahami sebagian besar pedagang merupakan warga sekitar yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Karena itu, penertiban tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha warga.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Yang kami lakukan adalah menata agar aktivitas usaha, tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum,” katanya.

Data Satpol PP mencatat terdapat 22 kios yang ditertibkan. Mayoritas menjual aneka oleh-oleh khas Pasuruan, terutama klepon dan makanan ringan lainnya.

Bangunan tersebut berdiri di atas saluran drainase serta area sempadan jalan.

Pemerintah Desa Karangrejo juga telah menyiapkan alternatif lokasi bagi para pedagang.

Kepala Desa Karangrejo M. Suud mengatakan pedagang diarahkan untuk menempati area Pasar Desa Karangrejo yang dinilai lebih aman dan legal.

“Kami sudah menyiapkan tempat di pasar desa agar pedagang tetap bisa berjualan dan usahanya tetap berjalan,” terangnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pkl #satpol pp #apollo #penertiban