Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Sesama Pria, Motor Warga Gempol Pasuruan Malah Dibawa Kabur

Muhamad Busthomi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:40 WIB
RAMAI: Warga di Desa Gununggangsir saat mengamankan DS yang Jumat (19/6) malam mencoba membawa kabur motor. (Foto: Screenshot)
RAMAI: Warga di Desa Gununggangsir saat mengamankan DS yang Jumat (19/6) malam mencoba membawa kabur motor. (Foto: Screenshot)

 

BEJI, Radar Bromo-Baru kenal sepekan lewat aplikasi kencan, Nd, 43, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, harus kehilangan motornya sendiri. Pelakunya, DS, 23, pria asal Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

DS diamankan warga bersama anggota Polsek Beji setelah membawa kabur Honda Vario 160 milik Nd.

Jumat malam (19/6) sekitar pukul 18.45, DS mencoba membawa motor di area parkir Kafe Tepi Sawah, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Kapolsek Beji Kompol Akhmad Sukiyanto menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan Wala sekitar satu minggu sebelum kejadian. Setelah beberapa hari intens berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu langsung.

"Korban menjemput pelaku di wilayah Kemirisewu, Pandaan, kemudian bersama-sama menuju sebuah kafe di Kecamatan Beji," ujarnya.

Usai pertemuan itu, keduanya bersiap pulang. Hari sudah mulai gelap. Karena memiliki keterbatasan penglihatan, korban meminta pelaku mengendarai motornya. Korban sendiri berencana duduk di belakang sebagai penumpang.

Niat itu tidak pernah terwujud. "Pelaku langsung menyalakan kendaraan dan pergi meninggalkan lokasi sebelum korban sempat naik ke sepeda motor," kata Sukiyanto.

Sadar motornya dibawa lari, korban langsung berteriak minta tolong. Sejumlah warga yang mendengar langsung ikut mengejar.

Pelarian DS tidak panjang. Warga menghadangnya di Dusun Kepuhrejo, Desa Gununggangsir. Ia diamankan di tempat, lalu diserahkan ke Polsek Beji bersama satu unit Honda Vario 160 hitam bernopol N 3061 TEC milik korban. Kerugian yang dialami Nurdin diperkirakan mencapai Rp 23 juta.

"Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Sukiyanto.

Soal hubungan pribadi antara korban dan pelaku, polisi memastikan itu bukan fokus penyidikan saat ini.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami kronologi penguasaan kendaraan hingga dugaan penggelapan itu terjadi. Derry dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

"Pemeriksaan masih fokus pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kami belum sampai pada pemeriksaan terkait orientasi atau hubungan pribadi keduanya," jelas Sukiyanto. (tom/fun)

Editor : Fandi Armanto
#Beji #penggelapan #kencan #aplikasi #curanmor