Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Periksa Tujuh Orang Saksi, Motif Dugaan Persetubuhan di Pandaan, Pasuruan, Masih Didalami

Rizal Syatori • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:31 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, terus mendalami kasus dugaan persetubuhan yang menimpa AS, 34, seorang gadis disabilitas asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Polisi sejauh ini telah memeriksa tujuh orang saksi, untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat di lapangan.

Pihak kepolisian sejauh ini baru memeriksa satu orang terduga pelaku berinisial MA, 50, yang merupakan mantan tetangga korban.

Namun, status MA hingga kini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaifuddin, menjelaskan ketujuh saksi yang diperiksa, meliputi pelapor (ibu korban), korban sendiri, terlapor (MA), dua orang tetangga pelapor, serta dua orang kerabat korban.

"Kasus ini masih dalam proses lidik dan belum naik ke tahap penyidikan. Terduga pelaku juga belum kami tetapkan sebagai tersangka, statusnya masih terlapor karena saat diperiksa, ia tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut. Oleh karena itu, motifnya masih terus kami dalami," terangnya.

Baca Juga: Polisi Kebut Pemberkasan Kasus Asusila Anak oleh Tetangga di Kota Pasuruan

Kasus memilukan ini terungkap, berawal dari kecurigaan salah seorang kerabat korban.

Saksi tersebut melihat MA masuk ke dalam rumah korban pada Sabtu (14/3) pagi,  sekitar pukul 10.00.

Saksi sempat bergegas melaporkan kejadian itu ke rumah Ketua RT setempat, namun kondisi rumah RT sedang kosong.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendengarkan cerita itu, sang ibu langsung mengonfirmasi kepada putrinya.

Berdasarkan pengakuan korban, terlapor diduga telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. (zal/one)

Baca Juga: Dijadikan Tersangka Dugaan Persetubuhan, Pemuda asal Gempol Pasuruan Ini Tak Ditahan, Ini Alasannya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#hukum #disabilitas #penyelidikan #asusila #saksi