Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PTSL Diseret ke Meja Hijau, Pemdes Randupitu Gempol Pasuruan Sebut Gugatan Salah Sasaran

Muhamad Busthomi • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelinding ke ranah hukum.

Program sertifikasi massal yang sejatinya menyasar hajat hidup warga, berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Sidang perdana tersebut resmi digulirkan pada Rabu (17/6) kemarin. Sang penggugat, Ronni Marbun, menyeret lima gerbong sekaligus sebagai pihak tergugat.

Mulai dari Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, hingga jajaran Panitia PTSL Desa Randupitu.

Kendati demikian, kubu Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu tidak tinggal diam.

Mereka menilai, berkas gugatan yang diajukan Ronni Marbun tersebut rapuh dan cacat, baik dari aspek formil maupun materiil hukum.

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak memenuhi syarat formil keperdataan.

Karena itu, ia menilai dasar pengajuan gugatan tersebut patut dipertanyakan.

Nofi membongkar salah satu blunder fatal dalam berkas gugatan, yakni tidak dilibatkannya pihak-pihak yang bersentuhan langsung, sebagai penerima manfaat dari program PTSL di lapangan.

"Secara hukum, gugatan ini kurang pihak atau plurium litis consortium. Penggugat anehnya tidak menyertakan para warga penerima manfaat PTSL yang dituduh merugikan dirinya, sebagai pihak di dalam perkara ini," cetus Nofi.

Tak hanya kurang pihak, Nofi menilai gugatan Ronni Marbun juga kental unsur error in persona alias salah alamat.

Sebab, pangkal sengketa yang dipersoalkan murni berkaitan dengan batas atau status sertifikasi bidang tanah tertentu, yang sifatnya individual.

Bukan berupa kebijakan umum berskala makro dari pemerintah daerah, yang berdampak luas pada masyarakat.

"Kerugian yang didalilkan penggugat itu, sangat spesifik pada objek tanah tertentu. Ini bukan masalah kebijakan publik yang berdampak massal. Jadi keliru besar, kalau dialamatkan sebagai gugatan terhadap penyelenggara pemerintahan secara umum," urainya.

Ia juga menguliti keputusan penggugat yang nekat menggunakan skema gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Menurutnya, mekanisme citizen lawsuit memiliki koridor ketat yang wajib dipenuhi, terutama dalam mendudukkan posisi penyelenggara negara.

"Di dalam daftar tergugat, ada pihak yang menurut hukum tidak masuk kategori penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam mekanisme citizen lawsuit. Berangkat dari situ, kami berpandangan gugatan ini tidak memenuhi unsur legalitas yang sah," tegas Nofi.

Satu lagi yang menjadi poin tangkisan kubu Pemdes Randupitu adalah status gugatan yang dinilai terlalu dini alias prematur.

Nofi membeberkan, penggugat melompati prosedur wajib, karena belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa administratif yang sudah disediakan secara reguler di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kalau memang ada ketidakpuasan atau keberatan terhadap tahapan dan hasil pengukuran PTSL, jalurnya bukan langsung ujug-ujug ke pengadilan. Tempuh dulu jalur administrasi internal dan mediasi sebagaimana diatur ketat dalam Peraturan Kementerian ATR/BPN," jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pengadilan #ptsl #Desa Randupitu