BANGIL, Radar Bromo - Rokok dijual murah, di bawah harga resmi. Bagi sebagian orang mungkin terdengar menguntungkan.
Tapi bagi Bea Cukai Pasuruan, itu pintu masuk perang harga yang ujungnya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus membuka ruang bagi rokok ilegal beredar lebih bebas.
Untuk mencegahnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan menyisir warung dan toko ritel.
Diantaranya di Kecamatan Lekok dan Sukorejo. Petugas mencocokkan harga jual di lapangan dengan Harga Jual Eceran yang sudah ditetapkan pemerintah.
Plt Kepala Bea Cukai Pasuruan Rudy Heru Kurniawan, mengatakan, langkah ini untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat di sektor hasil tembakau.
"Kami melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar untuk memastikan produk hasil tembakau dijual, sesuai ketentuan yang berlaku. Harga jual tidak boleh berada di bawah batas minimal, yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Kalau harga dibiarkan jatuh di bawah HJE, dampaknya berantai. Pelaku usaha yang jujur kalah saing.
Celah itu kemudian dimanfaatkan rokok ilegal untuk masuk pasar lebih mudah.
"Pengawasan ini bukan semata soal harga. Ini bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat," katanya.
HJE sendiri merupakan dasar pengenaan tarif cukai. Sehingga, wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa kecuali.
Rudy menegaskan, jika ditemukan produk yang dijual tidak sesuai ketentuan atau terindikasi melanggar aturan cukai, Bea Cukai akan mendalami lebih jauh sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, untuk mencegah perang harga dan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat," tegas Rudy. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin